TEMPO.CO, Jakarta--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad berjanji akan lebih radikal dan progresif dalam memberantas korupsi. Pernyataan ini ia kemukakan setelah mendapat teguran tertulis dari Komite Etik dalam kasus kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) atas bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum kemarin.
"Putusan ini tidak membuat saya ciut untuk melakukan langkah lebih progresif, fundamental, dan radikal dalam memberantas korupsi," kata Abraham kepada Tempo di ruang kerjanya, Rabu 3 April 2013. Menurut dia, korupsi di Indonesia berbeda dengan kasus di negara lain. "Di sini, kasus korupsi berlangsung masif, meluas, dan sistematis." (Lihat juga: Wawancara Abraham Samad, Janji Lebih Galak)
Setelah menggelar sidang terbuka di kantor KPK, Komite Etik, yang dibentuk KPK, memutuskan Abraham bersalah. Namun Komite Etik, yang diketuai Anies Baswedan dengan lima anggota, menyimpulkan bahwa Abraham tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen sprindik tersebut.
Anies menyatakan, pelanggaran yang dilakukan Abraham masuk kategori sedang. Tapi, jika diulangi lagi, yang bersangkutan bisa dilengserkan dari kursi pimpinan. "Saksinya lebih berat lagi. Berupa pengunduran diri," kata Anis setelah menggelar konferensi pers.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan polemik kebocoran sprindik Anas yang tersangkut kasus korupsi proyek Hambalang cukup sampai pada sanksi dari Komite Etik. Menurut dia, kasus ini tidak perlu diseret ke berbagai kepentingan lain yang bisa merusak KPK. "Saya berharap pimpinan KPK tetap mempertahankan reputasi dan marwah lembaga," ujarnya.
Senada dengan Basarah, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault menyayangkan proses Komite Etik. Menurut dia, Komite Etik seharusnya berfokus pada penuntasan kasus Hambalang, bukan isu sprindik. Isu sprindik berpotensi mengalihkan pengusutan kasus Hambalang. "KPK seharusnya tidak terjebak pemberitaan soal sprindik," kata Adhyaksa.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan kasus kebocoran dokumen sprindik Anas bukan salah wartawan. Menurut dia, pemuatan sprindik di media massa semata-mata hanya untuk menjalankan tugas. "Ini bukan salah wartawan. Anda mendapatkan keterangan dari saya, maka Anda beritakan. Masak salah?" ujar dia.
FEBRIANA FIRDAUS | WAYAN AGUS PURNOMO | SUBKHAN JUSUF | NUR ALFIYAH | BOBBY CHANDRA
Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas
Berita terkait:
Komite Etik Pastikan Pihak Istana Tidak Terlibat
Komentar DPR Soal Kasus Sprindik KPK
Usut Sprindik Anas, KPK Terjebak Pemberitaan?
Diberi Sanksi, Abraham Diminta Tak Kecil Hati
Berita terkait
KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
3 jam lalu
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
7 jam lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Konflik KPK
12 jam lalu
Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
12 jam lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaMantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK
12 jam lalu
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
14 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca SelengkapnyaDua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
17 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
22 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
2 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca Selengkapnya