Luthfi Sudah Disidang, Kasus Anas dan Andi Tersendat

Reporter

Editor

Jumat, 5 Juli 2013 16:20 WIB

M. Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan Andi Alfian Mallarangeng. TEMPO/ Edi Wahyono

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan gratifikasi Proyek Hambalang dengan tersangka bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. “Saksi diperiksa untuk kepentingan penyidikan berkaitan dengan informasi mengenai tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta kemarin.


Kemarin, penyidik KPK meminta keterangan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Demokrat Didik Mukrianto dan staf partai bernama Rezafi Akbar. KPK juga mencecar Manajer Hotel Aston Tropicana, Yogi. Dua hari lalu, penyidik sudah memeriksa Wakil Ketua Demokrat Saan Mustopa. Saan mengaku ditanyai seputar pencalonan Anas dalam Kongres Demokrat di Bandung, Mei 2010.


KPK menetapkan Anas sebagai tersangka gratifikasi Proyek Hambalang pada 22 Februari 2013. Anas diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya, kontraktor Hambalang. KPK sebelumnya juga menetapkan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, sekaligus mantan Sekretaris Dewan Pembina Demokrat, menjadi tersangka pada 6 Desember 2012. Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.


Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengkritik KPK yang lamban menangani sejumlah kasus, seperti Hambalang dan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan yang melibatkan Emir Moeis, politisi PDI Perjuangan. Ia menyoroti KPK yang tidak konsisten mengusut kasus, terutama yang bersentuhan dengan kekuasaan. "Kewenangan super body KPK seharusnya menjadi kekuatan, kok, menjadi lamban?” ujar Yenti.


Yenti mencoothkan kasus suap impor daging pada akhir Januari 2013 dengan terdakwa bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan korupsi Alquran pada Juni 2012 dengan terpidana politikus Golkar, Zulkarnaen Djabar. Menurut dia, kedua kasus ini penanganannya sangat cepat. Luthfi sudah disidangkan pada 24 Juni lalu. Sedangkan Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara.


Advertising
Advertising

Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, KPK seperti mempertontonkan prinsip hukum yang tak berkeadilan. Menurut dia, KPK selalu berkilah tidak dapat menahan Andi karena menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara. “Kalaupun Luthfi terbukti bersalah dalam kasus impor daging, apakah ada kerugian negara?”


Johan membantah pengusutan kasus Hambalang berjalan lamban. Justru Komisi kini sedang mempercepat pengusutan kasus tersebut. Soal perlakuan dalam penahanan tersangka Hambalang, kata Johan, memang berbeda dengan kasus lain, seperti dugaan suap impor daging. "Kalau kasus Luthfi Hasan, itu, kan operasi tangkap tangan," ucap Johan.


FEBRIANA FIRDAUS | TRI SUHARMAN | BOBBY CHANDRA



Berita terkait

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik

Baca Selengkapnya

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.

Baca Selengkapnya

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Selengkapnya

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.

Baca Selengkapnya

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

19 Juli 2017

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.

Baca Selengkapnya