TEMPO.CO, Jakarta--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan aksi Yusuf Mansur menggalang dana masyarakat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. “Sebagaimana diatur Undang-Undang Pasar Modal, usaha Yusuf Mansyur termasuk kategori penawaran umum, sehingga wajib tunduk pada aturan yang berlaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida dalam keterangan pers tentang pemeriksaan Yusuf di kantor OJK Senin 22 Juli 2013.
Aturan tersebut di antaranya mendapat pernyataan efektif dari OJK. Pernyataan efektif itu hanya diberikan setelah ustad ternama ini mendaftarkan usahanya dalam bentuk perseroan terbatas (PT). Sebelum membereskan izin usahanya, “OJK meminta Yusuf berhenti menghimpun dana umat,” kata dia.
Bisnis investasi Yusuf Mansur menjadi buah bibir dalam dua pekan terakhir. Melalui Patungan Usaha, Yusuf menghimpun dana masyarakat untuk diinvestasikan dalam berbagai jenis usaha, di antaranya hotel dan apartemen. Yusuf mengaku, sejauh ini dia telah menghimpun dana sekitar Rp 20 miliar dari masyarakat.
Yusuf mengatakan akan memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang. Karena itu pula, dia telah menghentikan pengumpulan dana sejak pertengahan Juli 2013. “Saya akan membereskan dulu aspek legalnya. Bila sudah beres, nanti akan saya lanjutkan lagi,” katanya di kantor OJK. (Baca juga: 7 Pesan Yusuf Mansur Soal Investasinya)
Yusuf mengaku siap bila anggota jemaah meminta dananya dikembalikan. Namun, Nurhaida mengatakan, Yusuf tak perlu mengembalikan dana masyarakat yang sudah diinvestasikan. “Untuk melindungi masyarakat, investasi yang lama masih boleh dikelola,” katanya. Ia menambahkan, belum ada investor bisnis Yusuf Mansyur yang mengadu kepada OJK.
Pengamat pasar modal Yanuar Rizki mendesak OJK melakukan verifikasi ketat terhadap rencana pengajuan izin investasi oleh Yusuf. “OJK harus melihat apakah dia selama ini menyimpang atau tidak,” katanya.
Ketua Bidang Perekonomian dan Produk Halal Majelis Ulama Indonesia, Amidhan, menyarankan agar Yusuf segera mengurus izin usahanya. Ia mengatakan badan hukumnya bisa berupa perbankan syariah, multilevel marketing syariah, maupun multi-finance syariah. “Dengan menjadi sebuah lembaga, pelaksanaannya lebih transparan dan amanah,” katanya.
MARTHA THERTINA | ISMI DAMAYANTI | LINDA TRIANITA | RIRIN AGUSTIA
Berita terkait
Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?
2 jam lalu
Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.
Baca SelengkapnyaBasuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar
21 jam lalu
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.
Baca SelengkapnyaDelegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi
1 hari lalu
Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.
Baca SelengkapnyaBahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya
1 hari lalu
Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.
Baca SelengkapnyaKejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi
1 hari lalu
Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.
Baca SelengkapnyaApple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini
1 hari lalu
Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.
Baca SelengkapnyaRencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya
1 hari lalu
Rencana investasi Microsoft itu diumumkan melalui agenda Microsoft Build: AI Day yang digelar di Jakarta.
Baca SelengkapnyaJokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil
2 hari lalu
Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaTerkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi
2 hari lalu
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.
Baca SelengkapnyaCEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella
3 hari lalu
CEO sekaligus Chairman Microsoft Satya Nadella bertemu Jokowi, kemarin. Berikut profilnya.
Baca Selengkapnya