Denda Supersemar Ditagih ke Keluarga Soeharto

Reporter

Editor

Kamis, 25 Juli 2013 10:52 WIB

TEMPO/ Gunawan Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta-Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan denda Yayasan Supersemar akan ditagihkan kepada ahli waris bekas presiden Soeharto. Menurut dia, dalam amar putusan gugatan perdata yang diajukan pemerintah, beban membayar denda sebagai pengganti kerugian negara tak hanya dibebankan kepada yayasan.

”Ada dua pihak, yakni Soeharto sendiri dan yayasannya sendiri,” ujar Basrief saat ditemui di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, kemarin. Dia menjelaskan, pihak yayasan yang dimaksud adalah seluruh pihak yang namanya tercantum dalam akta pengurus Yayasan Supersemar.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasi nomor 2896K/Pdt/2009 antara pemerintah dan Soeharto serta Yayasan Supersemar menyatakan menghukum dan mengharuskan membayar denda US$ 315 juta (sekitar Rp 3,1 triliun) serta Rp 139 juta. Namun ada kesalahan ketik yang terletak pada nilai denda Rp 139,2 juta—seharusnya ditulis Rp 139,2 miliar.

Gara-gara salah ketik ini, Kejaksaan bakal mengajukan peninjauan kembali. ”Setelah salinan putusan diteliti, ternyata ada kekhilafan hakim,” katanya. Menurut Basrief, Kejaksaan masih menyiapkan berkas memori peninjauan kembali dalam gugatan perdata Yayasan Supersemar tersebut. Ia menjelaskan, dalam pengajuan PK, tidak ada batas waktu.

Nasaruddin Umar, Ketua Majelis Pertimbangan Penerima Beasiswa Yayasan Supersemar, menyatakan aset yayasan saat ini tidak cukup untuk membayar denda atas putusan Mahkamah Agung. ”Aset yayasan saat ini tak sampai Rp 1 triliun,” kata Nasaruddin saat dihubungi kemarin. Menurut dia, dana Yayasan Supersemar tidak lagi bertambah sepeninggal pendirinya, Soeharto.

Keluarga Soeharto belum memberi tanggapan. Namun O.C. Kaligis, anggota tim kuasa hukum Yayasan Supersemar, menyatakan pihak keluarga Soeharto dan yayasan belum pasti akan membayar denda atas putusan MA. Dia menilai tidak tepat jika menanyakan kemampuan yayasan untuk membayar denda tersebut. Soalnya, kata Kaligis, dana yang dikelola Yayasan Supersemar tidak melanggar hukum. ”Ini uang yayasan, bukan berasal dari uang negara,” ujar dia kemarin.

Kaligis juga menyatakan siap menghadapi rencana Kejaksaan mengajukan PK. ”Kami menyiapkan kontra-memori PK,” katanya. Ia yakin Kejaksaan belum tentu menang dalam pengajuan PK atas putusan kasasi tersebut.

SUBKHAN | ALI AKHMAD NOOR HIDAYAT | TRI ARTINING PUTRI | SUKMA

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

5 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

6 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

11 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

11 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

12 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

13 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

13 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

18 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya