TEMPO.CO, Jakarta - Meski dikritik berbagai kalangan, pengambilan sumpah Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap dilakukan kemarin. Proses pelantikan berlangsung relatif tanpa hambatan.
Di hadapan Presiden, Patrialis mengucapkan sumpah dan janji sebagai hakim konstitusi. Patrialis menggantikan Achmad Sodiki yang memasuki masa pensiun. Pelantikannya didasari Keputusan Presiden Nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013.
Bersama Patrialis, dua hakim konstitusi lainnya, M. Akil Mochtar dan Maria Farida Indrati, juga mengucapkan sumpah. Masa jabatan Akil dan Maria diperpanjang untuk periode kedua oleh Presiden Yudhoyono.
Meski Patrialis sudah dilantik, banjir kecaman tak surut. Belasan lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengkritik cara Yudhoyono menunjuk bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu sebagai hakim konstitusi.
”Penunjukkan Patrialis tidak sesuai dengan pasal 19 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,” ujar juru bicara Koalisi, Bahrain, saat dihubungi kemarin.
Ia menjelaskan, pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan kalau pencalonan hakim konstitusi harus dilakukan transparan dan partisipatif. Berdasarkan pasal itu, kata Bahrain, nama setiap calon hakim konstitusi seharusnya dipublikasikan di media massa agar masyarakat bisa menilai dan memberi masukan. ”Ketentuan ini tidak dilakukan Presiden,” ujar Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini.
Bahrain mengatakan, Koalisi telah mendaftarkan gugatan atas penunjukkan Patrialis ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Koalisi juga akan mengajukan uji materi dan formil ke Mahkamah Konstitusi atas pasal 19 tersebut. Soalnya, menurut dia, tiga lembaga yang berhak mengirim hakim ke Mahkamah Konstitusi -- Mahkamah Agung, Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat-- berbeda cara menafsirkan pasal itu. ”Pasal 19 harus diperjelas agar makna transparan dan partisipatif itu lebih tegas,” katanya.
Adnan Buyung Nasution, bekas anggota Dewan Pertimbangan Presiden, juga menyalahkan cara Presiden Yudhoyono mengangkat Patrialis. Ia menilai cara Presiden tersebut bertentangan dengan azas negara hukum. Ketika menjadi penasehat Presiden, Adnan Buyung mengaku seleksi dilakukan dengan membentuk panitia yang beranggotakan orang-orang berintegritas. Para calon yang lolos seleksi lalu direkomendasikan ke presiden. ”Saya bukan menolak orangnya, tapi ini caranya salah,” ujar Adnan kemarin.
Adnan Buyung pun mendukung gugatan Koalisi ke Pengadilan Tata Usaha Negara. “Jika pengadilan nanti membenarkan surat keputusan presiden, ya, harus diterima. Tapi kalau tidak, presiden harus patuh,” katanya. Selain itu, Adnan Buyung juga menyarankan Patrialis mengundurkan diri saja. ”Seharusnya dia malu karena proses pengangkatannya tidak transparan.”
Dihubungi terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mempersilakan Koalisi mengajukan uji materi terhadap pasal 19 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi ke lembaganya.
Adapun Patrialis mempersilakan pengangkatannya sebagai hakim konstitusi digugat ke PTUN. Namun, ia enggan berkomentar ihwal kemungkinan PTUN memenangkan gugatan Koalisi. ”Jangan pakai kalau-kalau, kami jalan saja. Bismillah,” ujarnya. Patrialis mengklaim mengikuti seleksi sebelum dipilih sebagai hakim konstitusi. ”Saya dites Bapak Presiden di Istana,” katanya.
TRI ARTINING PUTRI | MUHAMAD RIZKI | INDRA WIJAYA | PRIHANDOKO | SNL
Topik Terhangat:
FPI Lamongan Bentrok | Arus Balik Lebaran | Konvensi Partai Demokrat | Ahok vs Lulung | Sisca Yofie
Berita Terpopuler:
Siapa E, Perwira Polisi Teman Dekat Sisca Yofie
Telepon Sisca Yofie Digilir Empat Orang
Ini Pengakuan Lengkap Pembunuh Sisca Yofie
Makian Sisca Yofie di Facebook untuk Sang Mantan
Tubuh Sisca Yofie Terseret di Aspal, Tak Terangkat
Ini Alasan Preman Tenabang Kejar Manajer Pasar
Berita terkait
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain
5 jam lalu
PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga
7 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaHakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius
8 jam lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut
9 jam lalu
PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara
13 jam lalu
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaSaat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP
1 hari lalu
Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.
Baca SelengkapnyaPKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
1 hari lalu
Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.
Baca SelengkapnyaPPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini
2 hari lalu
PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.
Baca SelengkapnyaPPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat
2 hari lalu
PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.
Baca SelengkapnyaPPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas
2 hari lalu
Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.
Baca Selengkapnya