Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Reporter

Editor

Rabu, 18 September 2013 08:55 WIB

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta-Narapidana perkara suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom, diketahui meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang untuk menghadiri pernikahan anaknya di Learning Center Bank Indonesia pada Sabtu pekan lalu. Mantan Deputi Gubernur Senior BI ini meninggalkan LP dari pagi hingga sore hari.

Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ayub Suratman, membenarkan ihwal kabar keluarnya Miranda. Ayub menuturkan, kepergian Miranda telah mendapat izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Dia keluar sejak pukul 07.00 dan kembali pada pukul 17.00,” ujarnya kepada Tempo, kemarin.

Ayub mengakui, Miranda meninggalkan LP dengan menumpang mobil Toyota Innova. Izin menggunakan mobil pribadi, ujarnya, diberikan lantaran kendaraan tahanan sedang tidak tersedia ketika itu. “Saat meninggalkan LP, Miranda dikawal oleh dua orang polisi dan tiga orang pegawai LP,” ujar dia.

Namun, seorang petugas Hotel Arya Duta yang berdekatan dengan Learning Center BI mengatakan Miranda datang dengan menggunakan mobil Toyota Alphard sekitar pukul 6.45 untuk menemui anaknya yang hendak menikah. Alphard yang ditumpangi Miranda kemudian diparkir di lantai paling bawah hotel.

Petugas lainnya mengatakan, Miranda datang untuk mengunjungi anaknya yang bermalam di Arya Duta. Sedangkan resepsi pernikahan dilakukan di gedung Learning Center BI yang jaraknya tidak jauh dari Arya Duta. "Resepsi pernikahan tidak dilakukan hotel. Di sini yang menginap hanya anaknya Miranda," ujar dia.

Dodi S. Abdulkadir, pengacara Miranda, bertutur pernikahan puteri kliennya, Ermanda Saskia Siregar dengan Stephanus Iwan Reza berjalan sederhana. Buktinya, kata dia, lokasi ijab-qabul dan resepsi menggunakan gedung milik BI, bukan di hotel berbintang. Resepsi pernikahan juga digelar di lapangan kecil di lingkungan Learning Center.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, mengatakan seharusnya Kementerian Hukum tidak mengizinkan Miranda menghadiri pernikahan anaknya. Menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan tak dipakai lagi karena sudah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Di dalam peraturan baru itu, cuti kunjungan keluarga bagi warga binaan tak diberikan kepada narapidana perkara korupsi, terorisme, dan narkoba. Karena itu, ia mendesak Kementerian Hukum diusut. "Jangan-jangan Kementerian Hukum memberikan perlakuan istimewa terhadap Miranda," ujar Hifdzil.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 disebutkan bahwa cuti mengunjungi keluarga tidak diberikan kepada narapidana kasus terorisme, narkotik dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Tapi, Ayub Suratman menjelaskan izin khusus bisa diberikan kepada narapidana dengan menikahkan anak, orang tua terpidana meninggal, atau pengurusan warisan.


MAYA NAWANGWULAN | INDRA WIJAYA | AYU CIPTA | LINDA HAIRANI | ISMA SAVITRI | REZA ADITYA RAMADHAN | EFRI R

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

1 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

2 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

22 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

23 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

24 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

26 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

27 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

27 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

28 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya