Pembebasan 'Ratu Mariyuana' Corby Masih Lama  

Reporter

Editor

Jumat, 27 September 2013 09:26 WIB

Schapelle Corby. (AP Photo/Firdia Lisnawati, File)

TEMPO.CO, Denpasar-Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali sedang memproses pembebasan bersyarat warga Australia yang menjadi narapidana kasus mariyuana, Schapelle Leigh Corby. Kepala LP Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna mengatakan, proses pembebasan ini membutuhkan waktu karena prosesnya panjang. "Ibarat perjalanan 1.000 kilometer, ini baru berjalan 200 kilometer. Masih panjang tahapnya itu," kata Wiratna kepada Tempo, Jumat, 27 September 2013.

Corby ditangkap di Bandara Ngurah Rai, 8 Oktober 2005, karena di dalam tasnya terdapat 4,2 kilogram Mariyuana. Pengadilan Negeri Denpasar memvonisnya dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam sidang 27 Mei 2005. Hukuman ini dikuatkan oleh pengadilan di atasnya. Pengadilan Tinggi Bali sempat mengurangi hukumannya menjadi 15 tahun, tapi hakim Mahkamah Agung menolak kasasinya dan mengembalikan hukumannya menjadi 20 tahun. Maret 2010, Corby mengajukan petisi kepada Presiden Indonesia dan mendapatkan grasi berupa pengurangan hukuman lima tahun penjara. Hingga 2013, ia total menerima 39 bulan remisi.

Menurut Wiratna, pembebasan bersyarat diproses karena Corby sudah memenuhi syarat untuk itu, yaitu sudah menjalani dua pertiga dari masa penahanannya setelah mendapatkan sejumlah remisi. Ia menegaskan, pembebasan bersyarat semacam ini tidak hanya berlaku untuk Corby, tapi juga untuk semua napi. "Ini kan berkaitan dengan hak dan kewajiban," imbuhnya.

Wiratna mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang membuat proses pembebasan bersyarat Corby diproses. Antara lain, ia sudah mau melakukan aktifitas yang diagendakan LP Kerobokan, antara lain mengikuti pelatihan memasak dan membuat kipas. Sebelumnya, ia tak mau mengikuti aktifitas itu. "Yang jelas ada perubahan perilaku yang signifikan," tambahnya.

Menurut harian The Australian, LP Kerobokan memproses aplikasi Corby awal September lalu setelah Corby membayar denda Rp 100 juta atau sekitar US$ 10 ribu dan sudah ada surat pernyataan dari Interpol bahwa nama perempuan itu tak ada dalam daftar yang dicarinya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Bali Agus Sunar, kepada The Australian mengatakan, pihaknya saat ini sedang memverifikasi semua dokumen sebelum memberi persetujuan. Jika disetujui, itu akan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan.

Agus mengatakan, pihaknya akan membuat keputusan tentang pembebasan bersyarat dalam waktu 14 hari, tapi dia tidak bisa memastikan berapa lama proses keseluruhan sebelum Corby menikmati udara bebas. Halangan terakhir dari aplikasi ini, kata Agus, apakah perlu mendapatkan izin tinggal dari imigrasi untuk hidup di Bali saat menjalani pembebasan bersyaratnya. Direktorat Lembaga Pemasyarakatan akan meminta surat ini ke Imigrasi di Jakarta.

Jika aplikasinya disetujui, Corby harus tetap di Indonesia hingga satu tahun dari masa hukumannya berakhir, yaitu tahun 2016. Corby kemungkinan akan tinggal bersama kakaknya, Mercedes, dan suaminya Wayan Widyartha, di Kuta, Bali. Kepada pejabat penjara, dia ingin bekerja merancang baju renang di rumah kakaknya yang menjalankan bisnis pakaian.

Corby, 36 tahun, juga
berjanji untuk tidak melakukan kejahatan dan tidak terlibat narkoba selama pembebasan bersyarat. Dia juga harus melapor secara teratur kepada otoritas pembebasan bersyarat di Bali dan akan diinspeksi petugas pembebasan bersyaratnya. Dia juga harus melaporkan ke pejabat konsuler Australia di Bali sebagai bagian dari surat jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Australia.

PUTU HERY | MAYA NAWANGWULAN | ABDUL MANAN | THE AUSTRALIAN

Berita Terkait

Ini Profil Lengkap 10 Calon Dirjen Pemasyarakatan

Hakim Agung Ayyub: Corby Harusnya Bebas

Ini Trik Canggih Batam Gaet Turis Asing

Menteri Amir: Orang Tua Lalai Bisa Dipidana

Adrianus Dinilai Calon Dirjen Pas Berpengalaman



Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

21 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

52 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

30 Desember 2023

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram

Baca Selengkapnya

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.

Baca Selengkapnya

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

22 Juli 2023

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

30 Juni 2023

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

31 Mei 2023

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.

Baca Selengkapnya