TEMPO.CO, Denpasar-Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali sedang memproses pembebasan bersyarat warga Australia yang menjadi narapidana kasus mariyuana, Schapelle Leigh Corby. Kepala LP Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna mengatakan, proses pembebasan ini membutuhkan waktu karena prosesnya panjang. "Ibarat perjalanan 1.000 kilometer, ini baru berjalan 200 kilometer. Masih panjang tahapnya itu," kata Wiratna kepada Tempo, Jumat, 27 September 2013.
Corby ditangkap di Bandara Ngurah Rai, 8 Oktober 2005, karena di dalam tasnya terdapat 4,2 kilogram Mariyuana. Pengadilan Negeri Denpasar memvonisnya dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam sidang 27 Mei 2005. Hukuman ini dikuatkan oleh pengadilan di atasnya. Pengadilan Tinggi Bali sempat mengurangi hukumannya menjadi 15 tahun, tapi hakim Mahkamah Agung menolak kasasinya dan mengembalikan hukumannya menjadi 20 tahun. Maret 2010, Corby mengajukan petisi kepada Presiden Indonesia dan mendapatkan grasi berupa pengurangan hukuman lima tahun penjara. Hingga 2013, ia total menerima 39 bulan remisi.
Menurut Wiratna, pembebasan bersyarat diproses karena Corby sudah memenuhi syarat untuk itu, yaitu sudah menjalani dua pertiga dari masa penahanannya setelah mendapatkan sejumlah remisi. Ia menegaskan, pembebasan bersyarat semacam ini tidak hanya berlaku untuk Corby, tapi juga untuk semua napi. "Ini kan berkaitan dengan hak dan kewajiban," imbuhnya.
Wiratna mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang membuat proses pembebasan bersyarat Corby diproses. Antara lain, ia sudah mau melakukan aktifitas yang diagendakan LP Kerobokan, antara lain mengikuti pelatihan memasak dan membuat kipas. Sebelumnya, ia tak mau mengikuti aktifitas itu. "Yang jelas ada perubahan perilaku yang signifikan," tambahnya.
Menurut harian The Australian, LP Kerobokan memproses aplikasi Corby awal September lalu setelah Corby membayar denda Rp 100 juta atau sekitar US$ 10 ribu dan sudah ada surat pernyataan dari Interpol bahwa nama perempuan itu tak ada dalam daftar yang dicarinya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Bali Agus Sunar, kepada The Australian mengatakan, pihaknya saat ini sedang memverifikasi semua dokumen sebelum memberi persetujuan. Jika disetujui, itu akan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan.
Agus mengatakan, pihaknya akan membuat keputusan tentang pembebasan bersyarat dalam waktu 14 hari, tapi dia tidak bisa memastikan berapa lama proses keseluruhan sebelum Corby menikmati udara bebas. Halangan terakhir dari aplikasi ini, kata Agus, apakah perlu mendapatkan izin tinggal dari imigrasi untuk hidup di Bali saat menjalani pembebasan bersyaratnya. Direktorat Lembaga Pemasyarakatan akan meminta surat ini ke Imigrasi di Jakarta.
Jika aplikasinya disetujui, Corby harus tetap di Indonesia hingga satu tahun dari masa hukumannya berakhir, yaitu tahun 2016. Corby kemungkinan akan tinggal bersama kakaknya, Mercedes, dan suaminya Wayan Widyartha, di Kuta, Bali. Kepada pejabat penjara, dia ingin bekerja merancang baju renang di rumah kakaknya yang menjalankan bisnis pakaian.
Corby, 36 tahun, juga berjanji untuk tidak melakukan kejahatan dan tidak terlibat narkoba selama pembebasan bersyarat. Dia juga harus melapor secara teratur kepada otoritas pembebasan bersyarat di Bali dan akan diinspeksi petugas pembebasan bersyaratnya. Dia juga harus melaporkan ke pejabat konsuler Australia di Bali sebagai bagian dari surat jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Australia.
PUTU HERY | MAYA NAWANGWULAN | ABDUL MANAN | THE AUSTRALIAN
Berita Terkait
Ini Profil Lengkap 10 Calon Dirjen Pemasyarakatan
Hakim Agung Ayyub: Corby Harusnya Bebas
Ini Trik Canggih Batam Gaet Turis Asing
Menteri Amir: Orang Tua Lalai Bisa Dipidana
Adrianus Dinilai Calon Dirjen Pas Berpengalaman
Berita terkait
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK
21 hari lalu
Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.
Baca SelengkapnyaTNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung
52 hari lalu
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City
4 Februari 2024
Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.
Baca SelengkapnyaSabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap
30 Desember 2023
Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram
Baca SelengkapnyaMerlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP
5 Desember 2023
Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.
Baca SelengkapnyaAnita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk
17 Agustus 2023
Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.
Baca SelengkapnyaPolisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu
22 Juli 2023
Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.
Baca SelengkapnyaBareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu
30 Juni 2023
Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.
Baca SelengkapnyaAnita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi
9 Juni 2023
Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.
Baca SelengkapnyaKemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu
31 Mei 2023
"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.
Baca Selengkapnya