TEMPO.CO, Jakarta-Program pemetaan sekolah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia, selaku pemenang tender proyek, ditengarai menyimpang dan melanggar prosedur. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 55 miliar dari nilai proyek Rp 131 miliar tersebut. ”Pejabat Kementerian dan Surveyor tak bisa menunjukkan bukti-bukti pengeluaran,” ujar Sjafrudin Mosli, auditor utama di BPK, seperti dikutip majalah Tempo pekan ini.
Laporan audit BPK menyatakan, sejumlah penyimpangan terjadi, dari perencanaan, penetapan pemenang lelang, hingga pelaksanaan pekerjaan. Misalnya, menurut laporan itu, penetapan peringkat teknis proyek dilakukan panitia pengadaan yang seharusnya merupakan tugas menteri. ”Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, penetapan peringkat teknis jasa konsultasi di atas Rp 10 miliar harus ditetapkan menteri,” demikian laporan tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Haryono Umar, mengatakan telah menerima audit BPK. Dia menjelaskan, BPK menelusuri pelaksanaan proyek itu hingga daerah. ”Apa memang benar dikerjakan?” ujar dia saat dihubungi kemarin. Namun Haryono tidak ingat jumlah kerugian negara hasil temuan BPK.
Ihwal dugaan pelanggaran prosedur Menteri Nuh—berdasarkan temuan BPK—Haryono enggan berkomentar. ”Saya enggak hafal isi auditnya,” ujar dia. Yang pasti, kata dia, Inspektorat Kementerian tengah menelisik proyek tersebut. Soalnya, proyek pemetaan sekolah oleh PT Surveyor molor dari perjanjian tenggat proyek. Belakangan, temuan Inspektorat ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Adi Toegarisman, Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus proyek pemetaan. Adi menyebut para tersangka itu berinisial EH dan S dari Kementerian serta YPS, MFM, dan FS dari PT Surveyor. Adi mengatakan belum akan memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Ainun Na'im dan M. Nuh. ”Dari bukti dan keterangan yang ada, keterangan mereka belum diperlukan.”
Nuh menyatakan kisruh proyek pemetaan bukan tanggung jawab dia dan lembaganya, tapi PT Surveyor. Namun, dia menolak menyalahkan PT Surveyor. ”Harus ditanyakan kepada yang mengerjakan, kenapa enggak selesai?” ujar dia.
Menurut Nuh, audit BPK bukan laporan final. Kementerian, kata dia, masih punya waktu memperbaikinya. ”Itu akan ditindaklanjuti. Saya akan mengeceknya,” kata dia.
Tempo belum berhasil meminta konfirmasi pihak Surveyor. Namun Direktur Utama PT Surveyor Arif Zainuddin mengatakan pihaknya bersedia mengembalikan Rp 55 miliar yang dinyatakan BPK sebagai kelebihan bayar. ”Jika temuan BPK itu sudah final, kami bersedia menyempurnakan pekerjaan dengan biaya yang sudah disetorkan kepada kami,” tulis Arif menanggapi surat Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan Yul Yunazwin Nazaruddin soal temuan BPK tersebut.
SUBKHAN | TRI ARTINING PUTRI | FEBRIANA FIRDAUS | SUKMA
Berita terkait
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaMWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal
6 April 2023
Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.
Baca SelengkapnyaBangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa
5 Desember 2022
Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.
Baca SelengkapnyaSempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022
7 Juli 2022
Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.
Baca SelengkapnyaPenyelenggara Pesta di Depok Mengaku Ingin Rayakan Ulang Tahun
8 Juni 2022
Penjaga rumah menyebut peserta pesta di Perumahan Pesona Depok Estate 2, yang disebut sebagai pesta bikini, merupakan mahasiswa dan pelajar
Baca SelengkapnyaHarga Tiket Pesta Bikini di Depok Mencapai Rp 8 Juta
8 Juni 2022
Harga tiket untuk mengikuti pesta bikini di Perumahan Pesona Khayangan, Kota Depok, bisa mencapai lebih dari Rp8 juta per orang.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan Party di Depok, Kasat Reskrim: Bukan Pesta Bikini, Hanya Joget
6 Juni 2022
Polres Metro Depok buka suara soal penggerebekan pesta bikini di sebuah perumahan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Gerebek Pesta Bikini di Depok, Peserta Hampir 200 Orang
6 Juni 2022
Polisi meminta keterangan penyelenggara pesta bikini di Depok karena mengadakan pesta di perumahan dengan jumlah massa banyak tanpa izin.
Baca SelengkapnyaMA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual
19 April 2022
MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Baca SelengkapnyaBadan Wakaf Indonesia: Literasi Perwakafan Masyarakat Hanya 50 Persen
9 April 2022
Mohammad Nuh mengatakan, jika jurnalis bisa memberikan jalan bagi wakaf di Indonesia, pahalanya sama seperti orang yang melakukan kebaikan itu.
Baca Selengkapnya