Atut Diduga Selewengkan Dana Rp 380 Miliar

Reporter

Editor

Selasa, 8 Oktober 2013 09:02 WIB

Gubernur Banten Atut Chosiyah (tengah) tampil di hadapan publik untuk mengikuti istigosah keluarga dengan dijaga ketat jawara dan pengawal pribadi di Jalan Bayangkara Serang, Banten, Senin (7/10). ANTARA/Asep Fathulrahman

TEMPO.CO, Jakarta- Aktivis Jaringan Warga untuk Reformasi (Jawara) Banten kemarin mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka mendukung KPK mengusut Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Aktivis Jawara juga mendesak lembaga ini membongkar korupsi dinasti Atut di Banten.


Gubernur Atut, yang telah dicegah oleh KPK, diduga terlibat dalam kasus suap adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, yang tetap ditetapkan sebagai tersangka. Atut disebut-disebut memerintahkan Wawan menyogok Akil berkaitan dengan sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten.


Aktivis Jawara juga meminta KPK mengusut kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh dinasti Atut, dari penggunaan anggaran hibah untuk bantuan sosial hingga proyek infrastruktur. Langkah ini mendapat sokongan dari banyak lembaga swadaya masyarakat, misalnya Indonesia Corruption Watch.


ICW juga telah memberikan data korupsi kepada KPK. Data tersebut berisi dugaan penyimpangan anggaran hibah sebesar Rp 380 miliar yang diduga dilakukan Ratu Atut bersama keluarganya. ICW curiga anggaran hibah ini untuk memenangi pemilihan gubernur Banten 2011.


Kasus lainnya adalah dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja yang penyidikannya telah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada 2010. Ada lagi kasus pembangunan RSUD Banten senilai Rp 100 miliar yang belum juga beroperasi hingga kini. “ICW ingin KPK memperluas pengusutan, tidak sebatas kasus sengketa pilkada Lebak,” ujar peneliti ICW, Ade Irawan.


Advertising
Advertising

Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi, mengatakan sebagian besar korupsi di Banten terjadi di sektor pembangunan infrastruktur. "Modusnya adalah harga dimahalkan dan kelebihan bayar," kata dia kemarin.

Uchok mencontohkan, pada tahun anggaran 2013, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Banten melelang proyek pembangunan Jembatan Kedaung tahap I dengan pagu Rp 24 miliar. Panitia lelang kemudian memenangkan PT Alam Baru Jaya, yang menawarkan harga Rp 23,4 miliar. Padahal penawaran Alam lebih murah.

Tudingan para pegiat antikorupsi ini klop dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap anggaran 2012, BPK menemukan pemahalan harga atas tiga pekerjaan pada Dinas Kesehatan dan Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten senilai Rp 1,21 miliar. BPK juga mendapati kelebihan pembayaran dalam kegiatan pembebasan lahan sebesar Rp 1,65 miliar.


Ratu Atut kemarin tak mau melayani pertanyaan wartawan. Sebelumnya ia pernah membantah tuduhan itu. Misalnya, ia mengatakan temuan dalam hibah barang hanya sebatas kelemahan pencatatan administrasi.


MARTHA THERTINA | INDRA WIJAYA | JONIANSYAH | WASIUL ULUM | ERWAN | EFRI R

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya