TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menahan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dengan sangkaan terlibat kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana Pusat Olahraga Hambalang. Andi yang ditetapkan sebagai tersangka pada Desember tahun lalu, ditahan setelah diperiksa selama hampir enam jam.
Indonesia Corruption Watch meminta KPK mengusut keterlibatan aktor lain dalam kasus korupsi proyek Rp 1,2 triliun ini. Setelah menahan Andi, kata peneliti ICW Abdullah Dahlan, KPK mesti menelisik peran pejabat pemerintah, pengusaha, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
“KPK belum menguraikan peran 15 politikus Senayan yang mengesahkan anggaran Hambalang,” kata dia kemarin.
Audit investigasi Hambalang tahap II Badan Pemeriksa Keuangan menyebut sejumlah nama (lihat infografis). Selain itu, dalam draft laporan audit BPK yang batal disampaikan kepada DPR, tertera 15 nama anggota DPR. Mereka dianggap ikut menyetujui tambahan anggaran Rp 500 miliar untuk Hambalang yang belum menjadi putusan rapat kerja.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan belum tahu perihal calon tersangka kelima. Ia juga belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan Anas Urbaningrum, bekas Ketua Umum Partai Demokrat, yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
SUNDARI | TRI ARTINING PUTRI | EFRI R
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
3 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
3 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya