Tokoh Lain Dibidik Setelah Fathanah

Reporter

Editor

Selasa, 22 Oktober 2013 08:41 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah saat mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, (21/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bakal mengembangkan pengusutan terhadap sejumlah nama yang disebut-sebut terkait dengan Ahmad Fathanah. Pengusutan dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan putusan terhadap tersangka kasus suap kouta impor daging sapi itu. ”Kami akan melihat perkembangannya,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat dihubungi kemarin. ”Tentu dengan mempertimbangkan alat bukti.”

Kemarin, Fathanah dituntut dengan total pidana 17,5 tahun penjara. Jaksa KPK, Rini Trianingsih, menilai Fathanah terbukti dalam dua perkara, korupsi dan pencucian uang. ”Untuk korupsi, Fathanah dituntut 7,5 tahun penjara karena melanggar pasal 12 a Undang-Undang Antikorupsi,” ujar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 21 Oktober 2013 kemarin.

Menurut jaksa, Fathanah terbukti bersama-sama Luthfi Hasan Ishaaq, saat itu Presiden Partai Keadilan Sejahtera, mengurus penambahan kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama. ”Ia menerima Rp 1,3 miliar dari Indoguna untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian.”

Adapun kasus pencucian uang, Fathanah dituntut 10 tahun penjara karena menerima dan menempatkan uang di rekening bank mencapai lebih dari Rp 35 miliar. Fathanah kemudian mentransfer, mengalihkan, membayarkan dan membelanjakan pada 2001-2013 dengan total Rp 38 miliar. Uang itu dibelikan rumah, mobil, perhiasan, baik untuk dirinya maupun orang lain.

Zulkarnain menjelaskan Fathanah dikenai pasal 12 a Undang-Undang Antikorupsi karena KPK melihat Fathanah sebagai bagian dari dan turut serta melakukan perbuatan korupsi suap kuota impor daging sapi. ”Tanpa peran Fathanah, korupsi itu tak bakal terjadi,” katanya.

Kasus kuota impor sapi diduga tak hanya melibatkan Fathanah dan Lutfhi. Sejumlah nama seperti Hilmi Aminuddin, ketua Dewan Syuro PKS, dan anaknya, Ridwan Hakim, disebut-sebut terlibat dan diperiksa sebagai saksi. Menteri Pertanian Suswono yang juga kader PKS pun sempat diperiksa.

Fathanah tak menduga bakal dituntut dengan hukuman selama 17,5 tahun penjara. Namun, dia mengatakan tuntutan ini bukan akhir nasibnya di pengadilan. ”Masih ada pembelaan,” katanya. (Baca juga: Bunda Putri Doyan Durian)

MUHAMAD RIZKI | NUR ALFIYAH | INDRA WIJAYA | SUKMA

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

23 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

23 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya