TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, lembaganya tengah menelusuri rekening milik orang-orang yang terkait dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, tersangka dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kini nonaktif). ”Sedang dikerjakan,” kata Agus kepada Tempo, Ahad 17 Oktober 2013.
Agus menjelaskan, setiap kasus dugaan pencucian uang pasti melibatkan orang-orang dekat, semisal keluarga, sekretaris, bendahara, ajudan, dan pembantunya. PPATK, kata dia, menelusuri aliran dana kepada pihak yang terkait itu, baik lewat penyedia jasa keuangan maupun melalui penyedia barang dan jasa.
Pernyataan Agus menanggapi rencana Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus mendalami pidana pencucian uang yang membelit Akil. Akil adalah tersangka suap sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Wawan sebagai tersangka penyuap bisa dijerat dengan pasal serupa. “Semua tengah didalami,” ujarnya.
Johan menegaskan, penelusuran dugaan adanya pencucian uang dengan tersangka Wawan dilakukan dengan menelisik asal muasal aset milik adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu. Penelusuran aset, kata Johan, melalui proses pemeriksaan saksi, hasil penggeledahan, dan informasi dari PPATK.
Dalam kasus Wawan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tiga pegawai Wawan, yakni Yayah Rodiah, Dadang Priatna, dan Muhamad Awaludin. Mereka pun telah dicegah KPK. Status kepegawaian ketiga orang ini sebelumnya ditegaskan Pia Akbar Nasution, pengacara Wawan. “Mereka pegawai Wawan, tapi tak tahu di perusahaan yang mana,” katanya.
Pia enggan mengomentari niat PPATK yang akan menelisik transaksi keuangan kliennya. Menurut dia, kuasa hukum memiliki kewenangan terbatas. "Wewenang kuasa hukum harus jelas dan spesifik. Di luar itu (kasus suap Wawan) saya tidak bisa berkomentar," ucapnya.
Juru bicara Masyarakat Transparansi Banten, Oman Abdurrahman, mengatakan bahwa Dadang menjadi penghubung Wawan dengan para kepala dinas. Adapun Yayah sebagai kasir penerima komisi 20 persen dari pemenang proyek di Banten. Sementara itu, Awaluddin memainkan kedua peran itu. "Ketiganya dekat sejak Wawan di Bandung.”
Akhir pekan lalu, Agus sempat mengisyaratkan banyak transaksi janggal dalam rekening Wawan. "Katanya punya perusahaan, tapi kok yang aktif justru transaksi antar-rekening pribadi, bukan perusahaan,” ujarnya. Begitu pula dengan setoran dari pengacara kepada perusahaan konstruksi yang diduga terkait dengan Wawan. “Ini seperti jaring laba-laba. Semua bisa terkait.”
TRI ARTINING PUTRI | TRI SUHARMAN | KHAIRUL ANAM | ALI AKHMAD | BOBBY CHANDRA
Baca juga:
Airin Masih Pimpin Rapat Dinas
Pengacara Adik Atut Tak Tangani Soal Rekening
Usai Diperiksa, Terduga Makelar Kasus MK Bungkam
Pengacara Akil Mochtar Protes KPK
Berita terkait
Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK
22 September 2022
Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaMakin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik
8 September 2022
Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.
Baca SelengkapnyaDiduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah
25 Juli 2018
KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan
13 Juli 2018
Adik Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU setelah KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan
20 Juli 2017
Ratu Atut divonis hanya 5 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaAtut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini
20 Juli 2017
Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menghukum Atut Chosiyah selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Baca SelengkapnyaBaca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf
6 Juli 2017
Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis tersedu-sedu ketika membacakan nota pleidoi di sidang korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.
Baca SelengkapnyaKorupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta
16 Juni 2017
Rano Karno, sewaktu menjabat Wakil Gubernur Banten, disebut memperoleh duit Rp 700 juta.
Baca SelengkapnyaAtut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes
16 Juni 2017
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan.
Baca SelengkapnyaSidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah
10 Mei 2017
Ustaz Haryono mengaku sembilan kali mempimpin istigasah untuk mendoakan Atut Chosiyah.
Baca Selengkapnya