TEMPO.CO, Jakarta-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menelusuri seluruh transaksi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di luar negeri. “Insya Allah akan kami lakukan,” kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf kepada Tempo kemarin.
Penelusuran itu, kata Yusuf, untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus dugaan korupsi keluarga Atut. Komisi antikorupsi saat ini tengah menyidik kasus dugaan suap adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana, terhadap Akil Mochtar (kala itu Ketua Mahkamah Konstitusi) terkait dengan sengketa Pemilihan Bupati Lebak, Banten. Tak hanya itu, Komisi juga tengah menelisik dugaan korupsi dana bantuan sosial dan alat kesehatan Banten.
Sumber Tempo menyebutkan, sepanjang Mei 2011-Mei 2012, Atut tercatat kerap bepergian ke luar negeri dan membelanjakan duitnya untuk membeli barang-barang mewah. Selama kurun waktu itu, nilai transaksi belanja barang mewah Atut tercatat di atas Rp 2 miliar.
Pada 6 Februari 2012, Atut terbang ke Tokyo, Jepang, via Bandara Changi, Singapura. Dari Jakarta ke Singapura, ia menumpang Singapore Airlines SQ 967. Empat hari di Tokyo, Atut memborong produk Hermes hingga Rp 430 juta. Di kota itu, dia juga mampir ke toko jual-beli barang mewah Daikokuya dan belanja hampir Rp 100 juta.
Sebagian transaksi Atut itu menggunakan sejumlah kartu kredit, sebagian diterbitkan bank asing. Dari dokumen yang diperoleh Tempo, tagihan paling besar tercatat pada Februari 2012, senilai Rp 650 juta. Kala itu Atut memboyong produk Hermes dan Daikokuya di Tokyo. Sepanjang Februari 2012, Atut tercatat melakukan pembayaran kartu kredit Rp 1 miliar.
Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi menilai gaya hidup Atut membeli produk mewah di luar negeri tidak linier dengan penghasilannya. Dari penelusuran Fitra, kata Uchok, penghasilan Atut sepanjang 2012 tercatat hanya Rp 261 juta per bulan. Itu sudah termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan uang operasional, dan insentif pajak daerah. “Jika dibandingkan dengan gaya hidup Atut, gaji itu tidak cukup,” katanya.
Sampai kemarin, Ratu Atut Chosiyah belum bisa dimintai konfirmasi soal ini. Tapi, ketika dihubungi Tempo pada akhir pekan lalu, Ratu Tatu Chasanah, adik Atut, tak membenarkan atau membantah kakaknya itu kerap bepergian ke luar negeri dan membeli barang-barang mewah. “Kami keluarga pengusaha. Jadi, kehidupan kami laiknya kehidupan pengusaha,” kata dia. “Kami bukan gelandangan yang mendadak menikmati kekayaan ketika jadi pejabat.”
ANTON APRIANTO | ANTON SEPTIAN | HADRIANI P | MAYA NAWANGWULAN
Berita terkait
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya
11 hari lalu
Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Baca SelengkapnyaPPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.
Baca SelengkapnyaSeluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia
16 Juli 2023
PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang
15 Juli 2023
PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaTak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
12 April 2023
Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu
31 Maret 2023
Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi
14 Maret 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.
Baca SelengkapnyaInsentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara
11 Maret 2023
Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.
Baca Selengkapnya5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T
15 Februari 2023
PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.
Baca Selengkapnya