Marzuki Alie Tuding BUMN Tebar Duit

Reporter

Editor

Kamis, 14 November 2013 05:47 WIB

Ketua DPR Marzuki Alie (tengah) memenuhi panggilan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10). ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta-– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menyatakan ada badan usaha milik negara yang membagikan duit ke fraksi-fraksi di parlemen dalam kaitan dengan proyek pembangunan gedung baru. Marzuki mengaku melaporkan pembagian duit itu kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara saat itu, Mustafa Abubakar. “Saya telepon Mustafa Abubakar untuk memecat direksi BUMN yang bagi-bagi duit tersebut,” kata Marzuki dalam hak jawabnya kepada Tempo.

Menurut dia, pembagian duit untuk anggota DPR terlihat dari perwakilan salah satu fraksi yang datang ke ruangannya. Perwakilan fraksi ini mengeluh karena hanya menerima US$ 50 ribu. Padahal partainya akan menggelar hajatan nasional. Kepada anggota DPR itu, Marzuki menyatakan tak pernah memerintahkan pembagian duit untuk fraksi di DPR.

Hak jawab Marzuki itu dilayangkan dalam kaitan dengan pemberitaan Koran Tempo edisi 11 November 2013 halaman A7, berjudul “KPK Belum Sentuh Kasus Gedung DPR”. Dalam artikel itu, sumber Tempo menyebutkan bahwa Marzuki, yang merangkap Ketua Badan Urusan Rumah Tangga, kecipratan Rp 250 juta dalam pembangunan proyek gedung baru DPR. Marzuki membantah menerima duit tersebut, namun ia yakin catatan penerimaan uang sebesar Rp 250 juta itu tidak salah. “Tapi, siapa yang menjual nama saya yang harus diungkap,” demikian Marzuki menuliskan.

Pada bagian lain hak jawabnya, Marzuki mengaku pernah mengumpulkan semua BUMN yang mendaftar sebagai peserta tender di ruang kerjanya di DPR. Salah satu yang hadir, kata Marzuki, adalah Teuku Bagus Muhammad Noor, Direktur Operasional PT Adhi Karya—kini tersangka kasus Hambalang. “Dari pertemuan itu, saya berkesimpulan sudah ada skenario memenangkan BUMN tertentu,” kata politikus Partai Demokrat ini. Belakangan, Marzuki melaporkan Teuku Bagus kepada pengganti Mustafa Abubakar, yakni Dahlan Iskan.

Direncanakan sejak 2008, proyek gedung baru DPR akhirnya dibatalkan karena tekanan publik. Bertinggi 36 lantai, biaya konstruksi gedung ini mencapai Rp 1,8 triliun sebelum berkurang menjadi Rp 1,16 triliun. Penelusuran Tempo, seperti dimuat majalah edisi pekan ini, menyebutkan perusahaan calon penggarap proyek sudah mengalirkan duit ke sejumlah anggota DPR, termasuk ke beberapa anggota Badan Urusan Rumah Tangga.

Mantan Menteri BUMN Mustafa Abubakar tak ingat pernah dihubungi Marzuki Alie soal setoran duit perusahaan negara untuk anggota DPR. “Mungkin pernah, tapi saya lupa karena banyak mengurus ratusan perusahaan BUMN,” katanya. Sedangkan Dahlan Iskan membenarkan Marzuki memintanya memecat Teuku Bagus. “Tapi saya tidak bisa memecat secara langsung. Saya meminta direksi Adhi Karya memecat dia.”

Direktur Utama Adhi Karya, Kiswodarmawan, mengaku tak mengetahui suap untuk para wakil rakyat guna memuluskan proyek gedung baru itu. “Saya baru naik 2011. Kamu gak usah tanya-tanya,” katanya sambil menutup telepon.

MUHAMAD RIZKI | ANANDA PUTRI | PRAM

Berita terkait:
Marzuki Alie Ditantang Bersikap Jantan

ICW: Marzuki Jangan Tutupi Suap Gedung DPR

PKS Minta Marzuki Ungkap Penerima Suap Gedung DPR

Mahfud Md.: Marzuki Wajib Laporkan Suap Gedung DPR

Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

16 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya