TEMPO.CO, Jakarta-–Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Bupati Karanganyar Rina Iriani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi subsidi proyek perumahan Griya Lawu Asri di Karanganyar, Jawa Tengah, kemarin. “Tersangka menikmati uang hasil korupsi Rp 11,1 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Babul Khoir Harahap, di kantornya.
Khoir menjelaskan, Rina diduga menyelewengkan subsidi Kementerian Perumahan Rakyat kepada Koperasi Simpan Usaha Sejahtera Karanganyar pada 2007-200 dengan kerugian negara Rp 18,4 miliar. Pengacara Rina, Rudy Alfonso, menilai penetapan status tersangka itu janggal. “Perkara ini sudah disidangkan, nama Rina tidak disebut dalam vonis,” ujarnya kepada Tempo.
Penetapan status tersangka atas Rina memperpanjang deretan kepala daerah yang terjerat dalam berbagai perkara korupsi. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mencatat, hingga pertengahan Mei lalu 309 kepala daerah sudah terjerat kasus dugaan korupsi sejak mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung berlaku pada 2005.
Ihwal penetapan status tersangka terhadap Rina, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi belum dapat menetapkan sanksi, misalnya dinonaktifkan, mengingat status hukumnya yang masih tersangka. “Tapi, jika statusnya sudah terdakwa, baru dinonaktifkan,” kata Gamawan.
ROFIUDDIN | FEBRIANA FIRDAUS | TRI SUHARMAN | MUHAMMAD KURNIANTO | BOBBY CHANDRA
Berita terkait:
Atut Belum Kembali Lagi ke Makam Tomet
Makam Hikmat Tomet Berdampingan dengan Chasan
Jago Gubernur Atut Keok dalam Pilkada Ulang Lebak
Sekda Banten: Atut ke Kairo Pakai Duit APBD
Berita terkait
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat
23 Agustus 2023
Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaRespons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah
7 Desember 2018
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa
12 September 2018
Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.
Baca SelengkapnyaKejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD
3 November 2017
Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK
25 Oktober 2017
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.
Baca SelengkapnyaCegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK
4 Oktober 2017
Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaOTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek
14 September 2017
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.
Baca SelengkapnyaKorupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara
13 September 2017
Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKorupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun
6 September 2017
Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi
6 September 2017
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.
Baca Selengkapnya