Dokter Ayu Cs Lawan Putusan MA

Reporter

Editor

Kamis, 28 November 2013 13:18 WIB

Mahasiswa kedokteran berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Makassar, (26/11). Mereka menuntut pembebasan dr Dewa Ayu Sasiawan Sp.OG, dan dr Hendry Simanjuntak Sp,OG. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Jakarta-Tim Kamar Pidana Umum Mahkamah Agung menyatakan tengah memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dua koleganya. "Pihak terdakwa memang sudah PK, dan saat ini masih diperiksa majelis hakim," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, ketika dihubungi Rabu 27 November 2013.

Kasus Dewa Ayu cs mencuat setelah para dokter di sejumlah kota menggelar unjuk rasa memprotes hukuman terhadap dokter Ayu dan dua koleganya sepanjang Rabu lalu. Aksi unjuk rasa yang disertai mogok kerja itu mengakibatkan sejumlah calon pasien telantar. Ratusan dokter juga berunjuk rasa di depan gedung MA.

Menurut laman situs resmi MA, permohonan upaya luar biasa Dewa Ayu cs masuk sejak 21 Agustus lalu dengan klasifikasi kasus kealpaan. Perkara ini ditangani Tim Cakra A, yang dipimpin Hakim Agung Salman Luthan dengan anggota Margono dan Muhammad Syarifuddin.

Upaya itu merupakan bentuk perlawanan Ayu dan dua koleganya terhadap putusan kasasi MA yang menghukum ketiganya bersalah pada saat menangani pasien hendak melahirkan, Julia Fransiska Makatey, pada 10 April 2010. Majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menilai tiga dokter Rumah Sakit R.D. Kandou Malayang, Manado, Sulawesi Utara, itu terbukti melakukan perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan pasien meninggal. Tiga dokter itu divonis masing-masing 10 bulan penjara.

Putusan kasasi yang diketuk pada 18 September 2012 ini meralat putusan Pengadilan Negeri Manado yang memvonis bebas tiga dokter itu. Salah satu pertimbangan yang dipakai majelis hakim adalah putusan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia Sulawesi Utara pada 24 Februari 2011. Putusan etik itu menyebutkan ketiga dokter tersebut tidak melanggar etik dan prosedur profesi kedokteran.

Sempat dinyatakan sebagai buron, Ayu ditangkap tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Manado, sebagai eksekutor putusan kasasi, di tempat kerja barunya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan. Pada 23 November lalu, satu kolega Ayu yang juga berstatus buron, dokter Hendry Simanjuntak, disergap di Sumatera Utara. Keduanya lalu dijebloskan di Rumah Tahanan Malendeng, Manado. Satu terpidana lagi, dokter Hendy Siagian, masih buron. Sejak kemarin, atas permintaan Kejaksaan, pihak Imigrasi mencegah Ayu dan dua koleganya bepergian ke luar negeri.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zainal Abidin, yang memimpin aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung, menyatakan IDI mengecam putusan kasasi MA sebagai bentuk kriminalisasi dokter. “Kalau begini, tak ada bedanya dong penjahat dan dokter," katanya.


ANTON A |INDRA WIJAYA | REZA ADITYA | MUHAMMAD MUHYIDDIN





Advertising
Advertising

Berita terkait

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

1 hari lalu

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

Polres Prabumulih sudah melakukan penyelidikan soal dugaan malpraktik seorang bidan yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

6 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

11 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

11 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

12 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

12 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

13 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya