TEMPO.CO, Jakarta-- Jalan Wakil Gubernur Banten Rano Karno memimpin provinsi itu menggantikan Ratu Atut Chosiyah masih berliku. Hambatan utama adalah belum rampungnya pelimpahan wewenang dan tugas dari Atut kepada Rano. Kendala lain diperkirakan datang dari loyalis Atut di pemerintahan dan sejumlah politikus.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhadi mengatakan surat keputusan pelimpahan wewenang dan tugas dari Atut kepada Rano baru akan keluar tahun depan. “Sekarang sudah tanggal 22, tak mungkin keluar akhir tahun ini," ujar dia kepada Tempo Ahad 23 Desember 2013. Apalagi, Muhadi mengimbuhkan, dirinya harus bertemu dengan Atut lebih dulu untuk membahas poin-poin surat keputusan.
Muhadi mengaku akan merumuskan konsep wewenang dan tugas mana saja yang akan dilimpahkan kepada Rano. Bukan hanya pelimpahan kepada wakil gubernur, tapi juga ke sekretaris daerah dan bendahara. Jadi, kata dia, Gubernur Atut tinggal menyetujui atau memperbaiki jika ada yang kurang. "Besok (hari ini) kami akan mulai membahas konsepnya," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat pekan lalu, menahan Atut di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan setelah Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, dan proyek pengadaan alat kesehatan di provinsi tersebut.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membenarkan bahwa surat keputusan pelimpahan wewenang Atut masih diproses oleh Sekretaris Daerah Banten. Menurut Menteri, Rano secara otomatis akan langsung menjalankan tugas-tugas gubernur begitu surat keputusan pelimpahan diterbitkan. Namun ia tidak tahu kapan pelimpahan wewenang akan dilaksanakan. "Bisa ditanyakan langsung pada Sekda Banten," ucap Gamawan kemarin.
Juru bicara keluarga Atut, Fitron Nur Ikhsan, Sabtu pekan lalu mengungkapkan bahwa banyak proses politik yang terjadi setelah Atut menjadi tersangka. Ia mengklaim diajak sekelompok elite politik untuk menghalangi langkah Rano menjadi gubernur. Para penjegal itu berencana menggunakan isu bahwa Rano bukan asli Banten.
Aktivis Jaringan Warga untuk Reformasi Banten, Dahnil Anzar, mengingatkan Rano agar berhati-hati menghadapi birokrasi di Banten. Ia menegaskan, mayoritas pejabat dinas di Banten adalah orang-orang pilihan Atut dan adiknya, Chaeri Wardana. Di sisi lain, Rano juga harus menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus korupsi.
Selain diusung PDI Perjuangan, Rano disokong sejumlah partai, seperti Golkar, Gerindra, dan Partai Hanura. Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan Partai Golkar, Indra J. Piliang, mengingatkan PDI Perjuangan agar tidak bergerak sendiri jika tak ingin terkepung. Sebab, menurut dia, calon Wakil Gubernur Banten kelak akan diputuskan oleh partai-partai pengusung pasangan Atut-Rano.
TIKA PRIMANDARI | SUNDARI | TIKA PRIMANDARI | MUHAMMAD MUHYIDDIN | EFRI R
Berita terkait:
Dinasti Atut Rontok
Transaksi Atut di Luar Negeri Ditelusuri
Dana Rp 33 Miliar Mengalir ke Klan Atut
Selingkuh Politik-Bisnis Dinasti Keluarga Atut
Berita terkait
Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK
22 September 2022
Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaMakin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik
8 September 2022
Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.
Baca SelengkapnyaDiduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah
25 Juli 2018
KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan
13 Juli 2018
Adik Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU setelah KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan
20 Juli 2017
Ratu Atut divonis hanya 5 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaAtut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini
20 Juli 2017
Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menghukum Atut Chosiyah selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Baca SelengkapnyaBaca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf
6 Juli 2017
Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis tersedu-sedu ketika membacakan nota pleidoi di sidang korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.
Baca SelengkapnyaKorupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta
16 Juni 2017
Rano Karno, sewaktu menjabat Wakil Gubernur Banten, disebut memperoleh duit Rp 700 juta.
Baca SelengkapnyaAtut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes
16 Juni 2017
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan.
Baca SelengkapnyaSidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah
10 Mei 2017
Ustaz Haryono mengaku sembilan kali mempimpin istigasah untuk mendoakan Atut Chosiyah.
Baca Selengkapnya