Akil Ancam Naikkan Tarif Jadi Rp 9 M

Reporter

Editor

Jumat, 24 Januari 2014 10:20 WIB

Akil Mochtar keluar dari mobil tahanan menuju rutan, setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, pada 3 Oktober 2013. KPK resmi menahan Akil setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta- Akil Mochtar, ketika menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, diduga mengatur pemenangan 11 sengketa pemilihan kepala daerah di Kalimantan Tengah sepanjang 2013. Ia disebut-sebut dibantu mantan koleganya di Partai Golkar, Chairun Nisa, yang juga calon legislator dari Kalimantan Tengah.


Aksi Akil itu terungkap kemarin dalam persidangan Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang menjadi salah satu terdakwa perkara ini. Jaksa KPK, Pulung Rinandoro, membacakan isi pesan Chairun Nisa kepada Akil ihwal upaya pengaturan sengketa pilkada di Kalimantan Tengah beserta negosiasi tarifnya.


Isi pesan yang dikirim pada 24 dan 26 September itu menyebutkan, untuk sengketa pilkada Gunung Mas, Akil meminta disiapkan Rp 3 ton emas alias Rp 3 miliar. Chairun Nisa kemudian meminta agar duit itu dibagi dua antara dia dan Akil. Tapi Akil malah balik menggertak. “Itu kurang. Kalau satu-satu, ya, Rp 9 miliar.”


Belakangan, awal Oktober lalu, Akil dan Chairun Nisa dicokok KPK karena diduga menerima suap Rp 3 miliar untuk mengukuhkan kemenangan Hambit. Hambit juga dibekuk. Perkara Hambit dan Chairun Nisa kini tengah disidangkan di Pengadilan Korupsi Jakarta.


Peran Akil juga diungkap Rusliansyah, Ketua Golkar Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ketika diperiksa KPK, 22 November lalu. Seperti tertulis pada dokumen yang diperoleh Tempo, Rusli mengatakan, pada April 2013 dia bersama Chairun Nisa menemui Akil di rumah dinasnya di Widya Chandra, Jakarta Selatan.


Advertising
Advertising

Ketika itu, Chairun Nisa meminta tolong kepada Akil agar membantunya memenangi sebelas sengketa pilkada di Kalimantan Tengah. Sebagian besar sengketa itu melibatkan kader Golkar. “Sebagai Ketua MK dari Golkar, Akil bisa membantu memenangkan calon Golkar,” ujar Rusli.


Sebelas sengketa pilkada itu, menurut Rusli kepada penyidik KPK, terdiri atas Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Katingan, Saruyan, Sukamara, Gunung Mas, dan Kota Palangkaraya.


Kemarin, ketika ditemui di Palangkaraya, Rusliansyah membantah adanya pertemuan tersebut. Namun Chairun Nisa, yang bersaksi dalam persidangan Hambit, kemarin membenarkan soal itu. Tapi, kata dia, pertemuan itu hanya membahas pilkada Gunung Mas. “Ketika itu, pilkada di Kalimantan Tengah tinggal Gunung Mas,” ujarnya.


Pengacara Akil, Adardam Achyar, juga membenarkan adanya pertemuan itu. Tapi, kata dia, Akil tidak mengatakan pertemuan itu membahas pengaturan sengketa pilkada, apalagi membahas soal tarif kasus. “Hanya silaturahmi antarsahabat,” kata dia.


ANTON A | LINDA H | NUR ALFIYAH | BUNGA MANGGIASIH



Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya