Jokowi Maju, 8 Partai Tergusur

Reporter

Editor

Senin, 27 Januari 2014 06:26 WIB

Jokowi. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta--Delapan partai terancam tidak bisa bercokol di Dewan Perwakilan Rakyat jika Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi menjadi calon presiden. Dalam sigi terbaru yang digelar sejumlah lembaga nasional, kedelapan partai itu diprediksi tidak mampu memenuhi ambang batas parlemen, yakni 3,5 persen suara sah nasional sebagai syarat menempatkan wakil di DPR.

Direktur Eksekutif Pol-Tracking Institute, Hanta Yuhda, menjelaskan, kekuatan figur bekas Wali Kota Solo itu dapat mengakselerasi elektabilitas partai. “Namun sekaligus menjadi alasan partai tersebut untuk tidak dipilih atau publik tidak memilih,” kata Hanta saat memaparkan hasil survei lembaganya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Ahad 26 Januari 2013.

Survei Pol-Tracking Institute sepanjang 16-23 Desember 2013 yang dirilis kemarin menunjukkan bahwa Partai Persatuan Pembangunan hanya memperoleh 3,42 persen suara dari 1.200 responden di 33 provinsi. Padahal, partai yang berdiri sejak 1973 ini tidak pernah absen di DPR. Pada Pemilu 2009, misalnya, PPP mendapat 37 kursi DPR dengan 5.533.214 atau 5,3 persen suara sah nasional.

Selain PPP, Partai Kebangkitan Bangsa hanya dipilih 3,25 persen responden dalam survei yang digelar pada 16-23 Desember 2013 di 33 provinsi itu. Disusul Partai Hanura dengan 3,09 persen suara, Partai Nasional Demokrat 3,09 persen, Partai Keadilan Sejahtera 2,67 persen, Partai Amanat Nasional 1,92 persen, Partai Bulan Bintang 0,25 persen, dan pendatang baru, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dengan 0,08 persen.

Hasil sigi yang hampir serupa pernah digelar Indo Barometer pada 14-15 Desember 2013. Indo Barometer memperkirakan kursi DPR hanya dikuasai enam partai sesuai hasil Pemilu 2014. Keenam partai itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (28 persen), Partai Golkar (14,2), Partai Gerindra (9,2), PKB (7,1), Demokrat (5,4), dan PAN (4,2).

Peneliti dari Lembaga Survei Indonesia, Adjie Alfaraby, mengatakan partai kecil bakal sulit mendongkrak suara karena Jokowi lekat dengan PDI Perjuangan. Menurut Adjie, yang harus dilakukan partai kecil adalah mencari tokoh populer sebagai daya tarik, seperti Yusril Ihza Mahendra dari PBB, dan mendongkrak suara lewat calon legislator di daerah pemilihan. “Karena tokoh partai lain tidak populer,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal PKS, Taufik Ridho, mengaku tidak pernah risau akan hasil survei karena bisa saja banyak terjadi margin error atau kesalahan-kesalahan. Ia pun tidak yakin popularitas Jokowi dapat mempengaruhi perolehan suara PKS. "Kalau populer tapi tidak dicalonkan, ya, ngapain juga?" ujarnya ketika dihubungi Tempo, kemarin malam.

Senada dengan Taufik, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella ragu elektabilitas Jokowi mampu merontokkan kesempatan 6-8 partai untuk duduk di DPR. "Mungkin berpengaruh, tapi tidak sampai sedahsyat itu. Akan ada turbulensi dan keadaan bisa berbalik setelah pemilu legislatif," ujar dia.

NURUL MAHMUDAH | TIKA PRIMANDARI | RIZKI PUSPITA SARI | BOBBY CHANDRA

Terkait:
Survei: Jokowi Bertahan, Prabowo-Aburizal Jeblok

Metode Kampanye Berubah, Biaya Capres Mahal

Golkar Bantah Berkoalisi karena Jokowi Unggul

Alasan Golkar Ingin Berkoalisi dengan Partai Lain

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

22 menit lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

40 menit lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

2 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

6 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

7 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

9 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

10 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

10 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

11 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

11 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya