Diduga Mencurigakan, Ini Isi 14 Rekening Anggito

Reporter

Editor

Selasa, 3 Juni 2014 07:42 WIB

Anggito Abimanyu. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta -Pusat Pelaporan dan Analisis Transkasi Keuangan menilai rekening mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu mencurigakan. Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf, saat diwawancarai Tempo pada akhir pekan lalu, pihaknya sudah mengirimkan laporan hasil analisis (LHA) pejabat-pejabat Kementerian Agama, termasuk Anggito, ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut penelusuran Tempo, Anggito Abimanyu punya 14 rekening dan tujuh kartu kredit di delapan bank. Dana yang masuk sebagian karena posisi Anggito sebagai komisaris PT Telkom Indonesia. Dana lain berasal dari investasi, terutama di pasar modal. Dari PT Telkom, Anggito menerima total Rp 9 miliar selama 2004-2008.

Hasil penelisikan Tempo juga menyebutkan bahwa per Februari 2014, total asset liquid keluarga Anggito Abimanyu mencapai Rp 12,3 miliar dan US$ 79 ribu. Mutasi tertinggi terjadi pada 2008 dan 2009, masing-masing masuk lebih dari Rp 12 miliar. Tapi pada 2013 dan 2014, saat ia menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, mutasi di rekeningnya menurun hingga Rp 7 miliar.

Yusuf tidak mau mengkonfirmasikan soal ini. Namun, menurut dia, "Jika kami kirim rekening ke penegak hukum, berarti ada yang mencurigakan (di rekening Anggito)."

Kepada Tempo, Selasa lalu, Anggito mempersilakan penegak hukum mengusut aliran rekening dana haji ke setiap pejabat Kementerian Agama, tak terkecuali dirinya. "Kalau memang benar ada pegawai yang menerima uang haram, silakan diproses," katanya.

FEBRIANA FIRDAUS | NURUL MAHMUDAH

Terpopuler
Taipan Media AS Tewas dalam Kecelakaan Pesawat
Bolivia Miliki Kereta Gantung Tertinggi di Dunia
Mantan Gerilyawan Jadi Presiden El Salvador

Berita terkait

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

7 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

8 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

19 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

20 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

21 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

22 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

25 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

30 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

38 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

40 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.

Baca Selengkapnya