Gugatan Kubu Prabowo ke MK Dinilai Sia-Sia

Reporter

Editor

Selasa, 22 Juli 2014 08:31 WIB

Capres Prabowo Subianto. ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO.CO, Jakarta -Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, menilai sulit bagi kubu Prabowo-Hatta membawa sengketa pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Saldi, dengan selisih sekitar 8 juta suara, akan sukar bagi kubu Prabowo mencari dalil pembuktiannya. "Kalau selisih 1-2 persen masih mungkin, tapi segitu saja sulit," ujar dia kepada Tempo kemarin.

Saldi mengakui, secara konstitusi, pasangan Prabowo-Hatta memiliki hak mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Tapi dia menyarankan agar Prabowo legowo menerima keputusan KPU jika dinyatakan kalah.

Kemarin, tim advokasi kubu Prabowo-Hatta melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu. Tim meminta KPU supaya menunda hasil rekapitulasi suara karena mengaku menemukan banyak kecurangan. Anggota Badan Pengawas Pemilu, Daniel Zuchron, mengatakan menolak permintaan tim advokasi karena bersamaan dengan proses rekapitulasi di KPU.

Menurut jadwal, hari ini KPU akan mengumumkan pasangan yang menjadi pemenang dalam pemilihan presiden 2014. Berdasarkan rekapitulasi KPU tingkat provinsi hingga pukul 19.00 kemarin, pasangan Jokowi-Kalla unggul dengan perolehan 70.996.826 suara atau 53,15 persen atas Prabowo-Hatta, yang mendapatkan 62.576.446 suara atau 46,85 persen.

Ketua tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburrokhman, menyatakan siap membawa bukti kecurangan untuk diteruskan ke MK. Ia menegaskan syarat-syarat mengajukan gugatan sudah terpenuhi. "Karena kecurangan ini (terjadi) sistematis dan masif," kata dia kepada Tempo kemarin. Tapi, tim masih menunggu pengumuman rekapitulasi suara dari KPU sore ini.

Menurut Habiburrokhman, kecurangan secara masif dan sistematis itu terlihat dari adanya pemilih siluman di hampir semua daerah. Dia mencontohkan banyak pemilih mencoblos, tapi tidak menggunakan formulir A5. "Kecurangan krusial berada di Jakarta dan Jawa Timur. Kami menemukan mobilisasi pemilih ilegal."

Habiburrokhman menyatakan timnya menuntut pemungutan suara ulang di enam kabupaten/kota di Jawa Timur, seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Batu, Jember, dan Banyuwangi. Tim juga menuntut pemilihan ulang di 5.814 tempat pemungutan suara di Jakarta.

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengharapkan tidak ada gugatan dari masing-masing kubu calon pasangan presiden dan wakil presiden. "Kalau tidak ada gugatan, alhamdulillah bisa Lebaran di rumah," kata dia.

Hamdan menegaskan, Mahkamah Konstitusi siap menerima pengajuan gugatan sengketa pemilihan calon presiden. Mahkamah Konstitusi akan menerima gugatan 3 x 24 jam setelah KPU menetapkan hasil pemilihan. Mahkamah akan memulai sidang pada 4-21 Agustus.

Calon presiden Jokowi menegaskan tidak akan ada pengerahan massa saat penetapan hasil pemilu oleh KPU hari ini. Jokowi mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir akan ada kerusuhan. Ia menjamin Jakarta akan berada dalam keadaan damai. "Tidak usah datang ke KPU, nonton dari rumah saja.”
GANGSAR PARIKESIT | MUNAWWAROH | SAID HELABY | ANANDA TERESIA


Baca juga:
23 Ribu Pemudik Gratis Berangkat Hari Ini

Hendropriyono Pertanyakan Pencopotan Kepala TNI AD

PM Najib "Tundukkan" Milisi Pro-Rusia

Pengumuman KPU, Polisi akan Sekat Simpatisan



Berita terkait

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

5 jam lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

9 jam lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

11 jam lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

14 jam lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

14 jam lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

15 jam lalu

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

16 jam lalu

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa pileg terkait dengan PPP. Padahal sebelum jadi hakim MK, Arsul adalah politikus partai tersebut.

Baca Selengkapnya

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

16 jam lalu

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

18 jam lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

20 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya