TEMPO.CO, Jakarta -Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, menilai sulit bagi kubu Prabowo-Hatta membawa sengketa pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Saldi, dengan selisih sekitar 8 juta suara, akan sukar bagi kubu Prabowo mencari dalil pembuktiannya. "Kalau selisih 1-2 persen masih mungkin, tapi segitu saja sulit," ujar dia kepada Tempo kemarin.
Saldi mengakui, secara konstitusi, pasangan Prabowo-Hatta memiliki hak mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Tapi dia menyarankan agar Prabowo legowo menerima keputusan KPU jika dinyatakan kalah.
Kemarin, tim advokasi kubu Prabowo-Hatta melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu. Tim meminta KPU supaya menunda hasil rekapitulasi suara karena mengaku menemukan banyak kecurangan. Anggota Badan Pengawas Pemilu, Daniel Zuchron, mengatakan menolak permintaan tim advokasi karena bersamaan dengan proses rekapitulasi di KPU.
Menurut jadwal, hari ini KPU akan mengumumkan pasangan yang menjadi pemenang dalam pemilihan presiden 2014. Berdasarkan rekapitulasi KPU tingkat provinsi hingga pukul 19.00 kemarin, pasangan Jokowi-Kalla unggul dengan perolehan 70.996.826 suara atau 53,15 persen atas Prabowo-Hatta, yang mendapatkan 62.576.446 suara atau 46,85 persen.
Ketua tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburrokhman, menyatakan siap membawa bukti kecurangan untuk diteruskan ke MK. Ia menegaskan syarat-syarat mengajukan gugatan sudah terpenuhi. "Karena kecurangan ini (terjadi) sistematis dan masif," kata dia kepada Tempo kemarin. Tapi, tim masih menunggu pengumuman rekapitulasi suara dari KPU sore ini.
Menurut Habiburrokhman, kecurangan secara masif dan sistematis itu terlihat dari adanya pemilih siluman di hampir semua daerah. Dia mencontohkan banyak pemilih mencoblos, tapi tidak menggunakan formulir A5. "Kecurangan krusial berada di Jakarta dan Jawa Timur. Kami menemukan mobilisasi pemilih ilegal."
Habiburrokhman menyatakan timnya menuntut pemungutan suara ulang di enam kabupaten/kota di Jawa Timur, seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Batu, Jember, dan Banyuwangi. Tim juga menuntut pemilihan ulang di 5.814 tempat pemungutan suara di Jakarta.
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengharapkan tidak ada gugatan dari masing-masing kubu calon pasangan presiden dan wakil presiden. "Kalau tidak ada gugatan, alhamdulillah bisa Lebaran di rumah," kata dia.
Hamdan menegaskan, Mahkamah Konstitusi siap menerima pengajuan gugatan sengketa pemilihan calon presiden. Mahkamah Konstitusi akan menerima gugatan 3 x 24 jam setelah KPU menetapkan hasil pemilihan. Mahkamah akan memulai sidang pada 4-21 Agustus.
Calon presiden Jokowi menegaskan tidak akan ada pengerahan massa saat penetapan hasil pemilu oleh KPU hari ini. Jokowi mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir akan ada kerusuhan. Ia menjamin Jakarta akan berada dalam keadaan damai. "Tidak usah datang ke KPU, nonton dari rumah saja.”
GANGSAR PARIKESIT | MUNAWWAROH | SAID HELABY | ANANDA TERESIA
Baca juga:
23 Ribu Pemudik Gratis Berangkat Hari Ini
Hendropriyono Pertanyakan Pencopotan Kepala TNI AD
PM Najib "Tundukkan" Milisi Pro-Rusia
Pengumuman KPU, Polisi akan Sekat Simpatisan