KPU Patahkan Gugatan Prabowo

Reporter

Editor

Sabtu, 9 Agustus 2014 16:04 WIB

Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2014. Prabowo hadir bersama Hatta Rajasa dan sejumlah petinggi partai koalisi. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, kemarin. Dalam sidang dengan agenda pembuktian itu, tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon mementahkan tudingan tim Prabowo-Hatta. Salah satunya yang menyatakan KPU melanggar undang-undang karena menginstruksikan pembukaan kotak suara di daerah, antara lain di Jakarta Pusat, pada 25 Juli lalu.

Menurut anggota tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, pembukaan surat suara sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara di MK, yakni termohon harus menyampaikan jawaban beserta alat bukti. "Pembukaan kotak suara sudah dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu, saksi, dan kepolisian untuk mengambil dokumen bukti," katanya di gedung MK, Jakarta, kemarin.

Sesuai dengan berkas perbaikan permohonan yang dilayangkan ke MK pada Rabu lalu, Prabowo menuding pembukaan kotak suara di Jakarta Pusat membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif, lantaran ditemukan banyak pemilih menggunakan suaranya dengan identitas daerah tanpa formulir A5 (formulir pindah lokasi memilih). Prabowo meminta rekomendasi KPU Jakarta Pusat dan Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang.

Ketua MK, Hamdan Zoelva, tidak mempermasalahkan KPU membuka kotak suara. Mahkamah mengizinkan KPU menggunakan dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara sebagai alat bukti dalam sidang gugatan hasil pemilu presiden. "Sejak penetapan ini dibacakan, MK mengizinkan termohon mengambil dokumen menjadi alat bukti," tuturnya. Lembaganya, kata Hamdan, akan mempertimbangkan dokumen itu dalam pengambilan putusan akhir.

Anggota tim advokasi Prabowo, Habiburokhman, mengatakan sanggahan tim hukum KPU masih berupa dalil karena belum menghadirkan saksi dan bukti untuk memperkuat sanggahan itu. "Kalau hanya dalil, mereka bisa ngomong apa saja" ujarnya. Habiburokhman mengklaim akan menghadirkan saksi dan bukti kuat untuk memperkuat tudingan adanya kecurangan dalam pemilihan kali ini. "Kami sangat optimistis dengan permohonan ini.”

TIKA PRIMANDARI | SAID HELLABY | GANGSAR PARIKESIT | BOBBY CHANDRA

Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Ketua Gerindra Jakarta Ancam Culik Ketua KPU
SBY Buka Suara Soal Pencopotan KSAD Budiman
Saksi Prabowo Bikin Hakim MK Geleng Kepala

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

11 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

14 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

15 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

16 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

17 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

20 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

2 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya