Jika Berbohong, Saksi Prabowo Bisa Terancam Pidana

Reporter

Editor

Kamis, 14 Agustus 2014 14:44 WIB

Sejumlah saksi bersumpah sebelum memberi kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden dan waki presiden 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 11 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan saksi yang memberikan keterangan palsu dalam sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden-wakil presiden yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa bisa dipidana. “Saksi di bawah sumpah itu ancamannya bisa sampai tujuh tahun,” ujar Hamdan di kantornya, Rabu 13 Agustus 2014. Menurut Hamdan, semua pihak dapat melaporkan saksi seperti itu ke penegak hukum.

Ancaman hukuman itu merujuk ke Pasal 242 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan Hoge Raad pada 25 Juni 1928 (Mahkamah Agung saat itu)--salah satu yurisprudensi delik tersebut—menjelaskan bahwa keterangan bisa disebut palsu jika sebagian tidak benar atau bohong.

Sejak Jumat lalu, Mahkamah sudah meminta keterangan 46 saksi dari kubu Prabowo-Hatta yang dihadirkan guna menguatkan permohonan pasangan itu yang menggugat kemenangan 6,3 persen suara Jokowi-Kalla versi Komisi Pemilihan Umum karena adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Mahkamah juga sudah memeriksa 46 saksi dari KPU dan 25 saksi dari kubu Jokowi-Kalla.

Kemarin, misalnya, Mahkamah memeriksa 21 saksi KPU. Salah satunya Beatrix Wanane. Dalam keterangannya ke Mahkamah kemarin, Beatrix menilai saksi Prabowo-Hatta di tempat pemungutan suara Kampung Awabutu, Distrik Paniai Timur, Papua, yaitu Novela Nawipa, memberikan keterangan yang tidak benar. “Saya meragukan kebenarannya,” kata Beatrix.

Senin lalu, mantan calon legislator Gerindra Papua yang gagal ini memberikan kesaksian bahwa tidak ada pelaksanaan pemungutan suara di TPS kampungnya. Ketika ditanya hakim konstitusi Arief Hidayat apakah dia mengetahui aktivitas pemilihan presiden di distrik yang jaraknya 300 meter dari kampungnya itu, Novela justru menjawab dengan nada tinggi. “Saya tidak mau bicara yang lain, Pak. Saya bicara di kampung saya, Pak,” kata dia.

Beatrix mengaku mengantongi dokumen perolehan suara tentang penyelenggaraan pemilu di sana. Kabupaten Paniai, di dalamnya ada Kampung Awabutu, kata Beatrix, termasuk satu dari 16 kabupaten yang melaksanakan pemilu dengan sistem noken. Dari hasil pemilu di Paniai, Prabowo meraup 7.662 suara dan Jokowi mendapat 82.970 suara.

Ketua KPU Ham Nawipa mengatakan pemilu untuk warga Awabutu dilaksanakan di tingkat distrik. “Logistik sudah ditarik kembali ke Distrik Paniai Timur,” kata dia.

Saksi dari Prabowo yang juga terancam pidana adalah Satoniha, anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara di TPS 03 Desa Bawelaluasa, Nias Selatan, yang mengaku mencoblos enam suara untuk menambah suara Jokowi-Kalla. Menurut Pasal 234 Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, perbuatan Satoniha ini terancam hukuman 3 tahun penjara.

Ketua KPU Husni Kamil Manik tidak mau memberi tanggapan soal dugaan tindak pidana saksi Prabowo itu. Dia meminta Tempo menanyakan soal itu ke anggota KPU Bidang Hukum, Idha Budhiati. Kemarin Ida juga belum merespons soal ini. Tapi, sebelumnya, menurut Ida, “Bila benar, itu bisa dibawa ke penegak hukum.”

Anggota kuasa hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya, mengatakan tak ada saksi dari pihaknya yang berbohong. Firman justru menilai saksi tersebut sebagai peniup peluit kecurangan. “Jika tidak dibawa ke MK, ini tidak akan terungkap,” kata dia.

TIKA PRIMANDARI | M. RIZKI | SINGGIH SOARES | ANTON A

Topik terhangat:
ISIS
| Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Adik Prabowo: Tidak Ada Rekonsiliasi dengan Jokowi

Tersengat Listrik, Ketua Komisi V Meninggal
Robin Williams Akui Alami Sulit Keuangan

Berita terkait

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

6 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

10 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

13 jam lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

22 jam lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

1 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

2 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

2 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya