TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan hasil pemilihan presiden yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Putusan itu sudah diketuk sembilan hakim konstitusi pada rapat maraton di lantai 16 gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu 20 Agustus 2014.
“Keputusan diambil setelah hakim memeriksa keterangan saksi dan barang bukti secara seksama,” kata Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar.
Selama delapan kali sidang, Mahkamah sudah memeriksa 150 orang saksi dan 13 ahli, juga 2,5 juta barang bukti yang diajukan Prabowo-Hatta, serta sebanyak lima truk bukti dari Komisi Pemilihan Umum.
Prabowo-Hatta menggugat hasil rekapitulasi KPU yang memenangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan selisih 8,4 juta suara. Pasangan yang diusung koalisi poros Gerindra ini menuding KPU dan Jokowi-Kalla melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Mantan hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, mengatakan hampir semua keterangan saksi Prabowo bisa dipatahkan oleh saksi KPU. Keterangan saksi KPU dianggap Maruarar lebih meyakinkan karena didasari bukti dokumen dan hasil rekapitulasi berjenjang (lihat Antara Tuduhan dan Sanggahan). "Saya tak melihat ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," kata dia.
Maruarar mencontohkan, keterangan saksi ahli kubu Prabowo ihwal Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), yang jadi dalil utama gugatan, tidak beralasan menurut hukum. Musababnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi, DPKTb sudah disahkan. “Justru di daerah yang ada penggelembungan DPKTb-nya, Prabowo menang,” kata dia.
Pernyataan senada diungkapkan pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Ali Syafaat. Selain saksi yang lemah, keterangan ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Hatta dianggap tidak membantu. Apalagi sebagian ahli dianggap melanggar ketentuan MK karena mereka punya konflik kepentingan. Yusril Ihza Mahendra, misalnya, masih menjadi Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, salah satu partai penyokong Prabowo-Hatta. “Saya prediksi tuntutannya tidak akan dikabulkan,” kata dia.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra, menilai peluang gugatan Prabowo dikabulkan sebagian, yaitu meminta pemilihan ulang di seluruh Indonesia, juga tipis. “Itu harus mengacu pada kalkulasi suara yang memungkinkan hasil pemilihan ulang bisa mengubah hasil pemilu presiden,” kata dia.
Anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Elza Syarief, optimistis Mahkamah akan mengabulkan gugatan mereka, setidak-tidaknya tuntutan pemilihan ulang.
Ketua Gerindra, Martin Hutabarat, mengatakan pihaknya akan menerima apa pun hasil putusan Mahkamah. “Seluruh kader akan menaatinya, meski memang kami masih merasa dicurangi,” kata dia.
REZA ADITYA| AMRI MAHBUB | ROBBY IRFANY| TIKA PRIMANDARI| SUNDARI| ANTON A
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun
Candi Borobudur Disebut Jadi Target Teror IS
Berita terkait
Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya
1 jam lalu
Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaSederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani
3 jam lalu
MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.
Baca SelengkapnyaAda Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius
5 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaDaftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
6 jam lalu
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?
Baca SelengkapnyaMK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg
6 jam lalu
MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI
Baca SelengkapnyaMK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya
7 jam lalu
Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?
7 jam lalu
Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa pileg terkait dengan PPP. Padahal sebelum jadi hakim MK, Arsul adalah politikus partai tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024
7 jam lalu
Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.
Baca SelengkapnyaIntip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini
8 jam lalu
PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini
10 jam lalu
MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.
Baca Selengkapnya