TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan dua tuduhan lain yang akan dibawa ke persidangan untuk Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah. “Atut bisa sidang tiga kali. Pertama, perkara suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, lalu perkara alat kesehatan, dan, jika dilakukan terpisah, perkara pencucian uang,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya kemarin.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Atut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten. Dalam putusan kasus itu, majelis hakim yang diketuai Matheus Samiadji menilai Atut terbukti mengetahui dan menyetujui pemberian duit Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar--kala itu Ketua Mahkamah Konstitusi--agar memenangkan gugatan pemilihan kepada daerah Lebak.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Matheus saat membacakan putusan, kemarin. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Atut 10 tahun penjara. “Kami banding! Kasus ini telah melukai masyarakat setempat,” kata Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK yang lain.
Dalam kasus yang sama, KPK lebih dulu menjerat adik Atut, Chaeri Wardana, dan Susi Tur Andayani, pengacara Amir Hamzah dan Kasmin Saelani. Pasangan Amir dan Kasmin adalah pemohon gugatan di MK yang disokong Atut. Chaeri dan Susi divonis lebih berat dari Atut, masing-masing 5 tahun penjara. Sedangkan Akil divonis seumur hidup terkait dengan sejumlah kasus suap sengketa pilkada dan pencucian uang, salah satunya suap pilkada Lebak.
Bersama adiknya, bekas Ketua Golkar itu juga disangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten 2011-2013, sejak awal Januari lalu. Dua pekan berselang, Chaeri menjadi tersangka pencucian uang terkait dengan kasus alat kesehatan. KPK sudah menyita sekitar 70 unit mobil mewah dan puluhan properti milik suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Untuk tuduhan pencucian uang, kata Bambang, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelayakan Atut sebagai tersangka. “Akan dilakukan begitu jaksa siap, pasca-putusan ini,” ujar Bambang.
Pakar hukum pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, mengatakan jerat pencucian uang memungkinkan Atut divonis lebih berat. “Pasti seharusnya kena TPPU karena ia menggunakan hasil kejahatan,” kata Yenti.
Pengacara Atut, Tubagus Sukatma, mengatakan hingga kini tak ada fakta kliennya melakukan pencucian uang. "Apalagi hingga sekarang KPK belum menempatkan klien sebagai tersangka pencucian uang," ujar dia.
MUHAMAD RIZKI | SINGGIH SOARES | RAYMUNDUS RIKANG R.W.| ANTON A
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Sengketa Pilpres | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Curhat Jokowi: Dari Sinting, Ihram dan Prabowo
Manfaat Caci Maki Florence 'Ratu SPBU'
3 Skandal Asusila Gubernur Riau yang Bikin Heboh
Ini AKBP Idha, Perwira yang Ditangkap di Malaysia
Berita terkait
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar
8 November 2023
Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSelain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK
22 September 2022
Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaMakin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik
8 September 2022
Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.
Baca SelengkapnyaKeluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaOrang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK
12 Maret 2020
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
5 Maret 2019
KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
Baca SelengkapnyaDiduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah
25 Juli 2018
KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan
13 Juli 2018
Adik Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU setelah KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaIstri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK
6 April 2018
Istri Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Efendy, orang kepercayaan Akil yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Baca Selengkapnya