Kasus Jero Wacik, Ditemukan Indikasi Pencucian Uang
Jumat, 5 September 2014 12:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan ada indikasi Jero Wacik melakukan pencucian uang.
"Prinsipnya, kalau PPATK menerbitkan LHA, artinya ada indikasi tindak pidana pencucian uang," kata Agus kemarin. “Kalau kemudian dikirim ke KPK, berarti tindak pidana asalnya adalah dugaan korupsi oleh penyelenggara negara dalam jumlah sigfinikan,” tutur Agus.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka pada Rabu lalu. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih periode 2014-2019 dari Bali itu diduga memeras dengan menghimpun dana operasional dari anggaran Kementerian Energi dan rekanan serta menggelar rapat fiktif. Perbuatan yang dilakukan pada 2012-2013 itu ditaksir merugikan negara sebesar Rp 9,9 miliar.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan bahwa lembaganya sudah mengetahui identitas penerima duit Jero. Duit itu, kata Bambang, antara lain digunakan untuk pencitraan. “Prinsip umumnya, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi, pencitraan dia, dan pihak ketiga,” katanya.
Perbuatan Jero, kata Bambang, diduga disebabkan oleh kecilnya dana operasional Menteri Energi. “Plafon yang diterimanya tak mencukupi,” ujarnya.
Sumber Tempo di KPK mengatakan pencitraan itu dilakukan Jero melalui kerja sama dengan media massa. KPK sudah meminta keterangan Pemimpin Redaksi Indopos, Don Kardono. Menurut sumber itu, KPK belum menemukan keterlibatan Don. “Dia bekerja sesuai dengan pesanan.”
Sumber lainnya menyatakan duit Jero yang dipakai untuk pencitraan sekitar Rp 1 miliar pada 2012. Diduga ada pula duit yang digunakan untuk membiayai perjalanan keluarganya saat menonton Olimpiade di London.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, mengatakan lembaganya belum menjerat Jero dengan pasal pencucian uang. “Kami belum sampai sejauh itu,” kata dia. Namun, ujarnya, KPK tetap akan menelusuri aset-aset Jero.
Jero belum bisa dimintai tanggapan. Dia meninggalkan rumah dinasnya tanpa meladeni permintaan wawancara dari wartawan. Namun sebelumnya Jero menyatakan siap menghadapi proses hukum. “Saya akan tetap berada di Indonesia untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku,” kata dia, Rabu lalu.
Don Kardono, Pemimpin Redaksi Indopos, mengatakan pernah diperiksa KPK. Don mengaku saat itu ditanyai soal kerja sama dengan Kementerian Energi. “Itu soal sosialisasi menjelang kenaikan harga BBM,” katanya. Don membantah menerima uang Rp 1 miliar dari Kementerian Energi. Dia juga menyatakan tak pernah bertemu dengan Jero.
LINDA TRIANITA | MUHAMAD RIZKI | FEBRIANA FIRDAUS | MUHAMMAD MUHYIDDIN | PRAM
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Polisi Narkoba | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Ahok: Tak Suka Sama Saya, Mau Duel? Ayo!
Pindahkan Makam Nabi, Saudi Disumpahi Bakal Hancur
Nama-nama Menteri Jokowi Versi Relawan