Bisnis Gelap Money Changer, BBM Ilegal Hingga Narkoba

Reporter

Editor

Selasa, 23 September 2014 07:54 WIB

Ilustrasi money changer. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tingginya kunjungan warga negara asing di Jakarta, Batam, dan Bali mendorong suburnya bisnis jual-beli valuta asing. Pada beberapa ruas jalan ternama, berjajar gerai pedagang valuta asing. Sebagian bahkan dibuka hingga 24 jam. “Yang sedang bertumbuh di Bandung, karena pariwisatanya yang terbuka,” kata Ketua Umum Asosiasi Pedagang Valuta Asing Indonesia, Muhammad Idrus, kepada Tempo.

Bisnis itu kelihatan wajar, tapi belum tentu benar. Simak pernyataan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso. Agus berulang kali mewanti-wanti regulator terkait bahwa bisnis money changer harus betul-betul diawasi. (Baca: Money Changer, Usaha Samaran PNS Pemilik Duit 1,3 T).

Sebab, kata Agus, banyak pedagang valas tak berizin. Beberapa di antaranya bahkan bukan berupa toko, hanya bersifat individual. “Seperti di Pasar Baru dan Kwitang Jakarta Pusat,” ucap dia. (Baca juga: Yusril Sarankan UU Pencucian Uang Dibawa ke MK ).

Akibat maraknya pedagang valas tak berizin, kata Agus, bisnis money changer rawan digunakan sebagai sarana kejahatan. Dia mengatakan PPATK menjumpai money changer yang digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang dari bisnis narkotika. "Terakhir, ada money changer yang terkait dengan penyelundupan BBM di Batam,” ucap Agus. (Baca: Warga Singapura Ditangkap, Terkait PNS Rp 1,3 T?).

Modusnya, kata Agus, duit dari bisnis haram disamarkan seolah-olah bersumber dari hasil tukar-menukar mata uang. Lantas, bagaimana keterkaitan money changer dengan bisnis narkotika? Baca tulisan berikutnya.

MARTHA THERTINA

Berita Terpopuler
Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba

Golkar Terbelah Hadapi Voting RUU Pilkada
Onno W. Purbo Nilai E-Blusukan Jokowi Tak Relevan

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

4 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya