Hawala Banking, Money Changer Transaksi Narkoba

Reporter

Editor

Selasa, 23 September 2014 08:09 WIB

ANTARA/Siswowidodo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan modus baru yang melibatkan perusahaan penukaran dan pengiriman uang atau money changer dengan sindikat narkotika, Menurut Direktur Pengawasan Tahanan, Barang Bukti, Aset, dan Tindak Pidana Pencucian Uang BNN, Komisaris Besar Sundari, sindikat narkotik internasional yang memanfaatkan sistem bernama Hawala Banking untuk melancarkan perputaran uang. (Baca: Money Changer dan Perdagangan Narkoba).

Hawala Banking ibarat penggabungan jasa money changer dan pengiriman uang (remitansi), khusus untuk bisnis narkotika. Dalam sistem ini, sebagian duit hasil penjualan narkotik di dalam negeri, yang seharusnya dikirim ke jaringan di mancanegara, tidak ditransfer melalui sistem perbankan. Jaringan tersebut menerima valas yang dititipkan tenaga kerja Indonesia kepada perusahaan remitansi untuk dikirim ke Tanah Air. Sebagai gantinya, “Uang hasil penjualan narkotik di dalam negeri dikirimkan ke daerah tujuan uang TKI,” kata Sundari kepada Tempo.

Ada beberapa kasus Hawala Banking yang pernah ditangani BNN. Pada periode 2012–2013, modus Hawala Banking ditemukan BNN dalam kasus Tjeuw Anton. Berkedok sebagai pebisnis money changer, Tjeuw Anton mengelola uang hasil jual-beli narkotik. Sepanjang periode Juli 2012–Februari 2013, ia mengepul duit lebih dari Rp 200 miliar.

Pada periode itu, puluhan miliar duit pun terpantau ditransfer dari dan menuju Indonesia. Juni 2014, hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhi vonis hukuman 14 bulan penjara untuk Tjeuw lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan. (Baca: Bisnis Gelap Money Changer, BBM Ilegal Hingga Narkoba).


Di tahun yang sama, BNN juga membongkar kasus Midy. Midy yang memiliki money changer di Medan, PT Artha Permata Valuta dan PT ID Remit, kedapatan menerima duit dari bandar-bandar di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Money changer Midy disebut-sebut bekerja sama dengan money changer di Malaysia. (Baca: Warga Singapura Ditangkap, Terkait PNS Rp 1,3 T?).

Karena itu, Kepala BNN Anang Iskandar menyatakan dukungannya untuk penguatan pengawasan terhadap perusahaan money changer dan remitansi. Sebelumnya, Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, mengatakan bisnis penukaran dan pengiriman uang atai money changer harus betul-betul diawasi. Sebab, kata Agus, banyak pedagang valas tak berizin sehingga bisnis money changer rawan digunakan sebagai sarana kejahatan.

MARTHA THERTINA

Berita Terpopuler
Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba

Golkar Terbelah Hadapi Voting RUU Pilkada
Onno W. Purbo Nilai E-Blusukan Jokowi Tak Relevan


Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

11 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya