TEMPO.CO, Jakarta - Lemahnya pengawasan membuat bisnis penukaran dan pengiriman uang atau money changer rawan dijadikan kedok pencucian uang. Dalam dua tahun terakhir, beberapa perusahaan jasa penukaran uang abal-abal digerebek polisi lantaran terlibat dalam perdagangan narkotik. Ada juga yang terlibat dalam jaringan penyelundup bahan bakar minyak. (Baca: Bisnis Gelap Money Changer, BBM Ilegal Hingga Narkoba).
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, mengatakan bisnis penukaran dan pengiriman uang atai money changer harus betul-betul diawasi. Sebab, kata Agus, banyak pedagang valas tak berizin sehingga bisnis money changer rawan digunakan sebagai sarana kejahatan. (Baca: Hawala Banking, Money Changer Transaksi Narkoba).
Data PPATK menyebutkan, ada berbagai modus money changer oleh pelaku kejahatan. Berikut ini datanya.
1. Dijadikan kedok bisnis haram.
Menggunakan money changer sebagai kedok untuk menutupi banyaknya setoran tunai/transfer yang masuk ke rekening yang bersangkutan atau orang-orang dekatnya.
Contoh: kasus penyelundupan BBM yang melibatkan pegawai negeri Batam (kasus Tjew Anton dan kasus Midy).
2. Dijadikan sarana pengiriman uang haram ke luar ataupun ke dalam negeri.
Modus ini dilakukan atas ataupun tanpa sepengetahuan money changer. Modusnya adalah Hawala Banking, sistem pengiriman uang tanpa jasa perbankan.
Contoh: valas titipan TKI digunakan perusahaan remitansi asing untuk membayar hasil penjualan narkotik ke luar negeri. Rupiah hasil penjualan narkotik di dalam negeri digunakan perusahaan remitansi lokal terafiliasi untuk menggantikan duit kiriman para TKI.
3. Membawa valas fisik melalui perbatasan.
Jumlah valas fisik yang keluar-masuk perbatasan Indonesia belum terdata dengan baik. Sebagai gambaran, pada 2013, PPATK baru menerima 3.461 laporan pembawaan uang tunai (LPUT) dari Bea dan Cukai. Angka ini naik 70,7 persen dibanding pada 2012. Jumlah LPUT meningkat signifikan pada 2014. Jumlah laporan pada periode Januari–Maret meningkat 4.928,6 persen dibanding pada periode yang sama 2013. (Baca: Warga Singapura Ditangkap, Terkait PNS Rp 1,3 T?).
MARTHA THERTINA
Berita Terpopuler
Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba
Golkar Terbelah Hadapi Voting RUU Pilkada
Onno W. Purbo Nilai E-Blusukan Jokowi Tak Relevan
Berita terkait
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya
5 hari lalu
Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Baca SelengkapnyaPPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.
Baca SelengkapnyaMengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi
6 November 2023
Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSeluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia
16 Juli 2023
PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang
15 Juli 2023
PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaTak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
12 April 2023
Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu
31 Maret 2023
Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi
14 Maret 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.
Baca SelengkapnyaInsentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara
11 Maret 2023
Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.
Baca Selengkapnya