TEMPO.CO, Jakarta - Lemahnya pengawasan membuat bisnis penukaran dan pengiriman uang atau money changer rawan dijadikan kedok pencucian uang. Dalam dua tahun terakhir, beberapa perusahaan jasa penukaran uang abal-abal digerebek polisi lantaran terlibat dalam perdagangan narkotik. Ada juga yang terlibat dalam jaringan penyelundup bahan bakar minyak. (Baca: Money Changer dan Perdagangan Narkoba).
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Valuta Asing Indonesia, Muhammad Idrus, menyesalkan citra negatif yang terbangun atas bisnis money changer akibat ulah beberapa money changer abal-abal. Pemerintah, menurut dia, harus membuat pegangan yang kuat untuk bisnis ini. (Baca: Bisnis Gelap Money Changer, BBM Ilegal Hingga Narkoba).
Namun, kata Idrus, belum ada Undang-undang yang mengatur bisnis money changer. "Hanya satu bagian dari peraturan Bank Indonesia,” ucap dia. Akibatnya, BI melegalkan bisnis ini, tapi pelaku bisnis ilegal tak bisa ditindak secara hukum. Pengetatan aturan yang dilakukan BI belakangan, kata Idrus, justru mengecilkan bisnis pedagang valas legal. “Seharusnya, bagaimana memperkuat peran yang legal dan memperkecil yang ilegal,” kata dia. Jika yang terjadi seperti sekarang, bisa-bisa pedagang yang legal malah memilih jadi illegal. Saat ini, tutur dia, ada sekitar 900 pedagang valas berizin. (Baca: Warga Singapura Ditangkap, Terkait PNS Rp 1,3 T?).
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, mengatakan bisnis penukaran dan pengiriman uang atai money changer harus betul-betul diawasi. Sebab, kata Agus, banyak pedagang valas tak berizin sehingga bisnis money changer rawan digunakan sebagai sarana kejahatan. PPATK, kata Agus, menjumpai money changer yang digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang dari bisnis narkotika. Modusnya, "Duit dari bisnis narkotika disamarkan seolah-olah bersumber dari hasil tukar-menukar mata uang," kata dia. (Baca: Hawala Banking, Money Changer Transaksi Narkoba).
Temuan PPATK klop dengan hasil penyelidikan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN menemukan adanya sindikat narkotik internasional yang memanfaatkan jasa money changer dan pengiriman uang (remitansi) di Indonesia dan luar negeri untuk melancarkan perputaran uang. Direktur Pengawasan Tahanan, Barang Bukti, Aset, dan Tindak Pidana Pencucian Uang BNN, Komisaris Besar Sundari, mengatakan sebagian uang hasil penjualan narkotik juga ada yang dibawa secara fisik dalam bentuk valas ke luar Indonesia. "Dikirim melalui daerah-daerah perbatasan," katanya.
MARTHA THERTINA
Berita Terpopuler
Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba
Golkar Terbelah Hadapi Voting RUU Pilkada
Onno W. Purbo Nilai E-Blusukan Jokowi Tak Relevan
Berita terkait
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya
3 hari lalu
Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Baca SelengkapnyaPPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.
Baca SelengkapnyaMengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi
6 November 2023
Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSeluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia
16 Juli 2023
PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang
15 Juli 2023
PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaTak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
12 April 2023
Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu
31 Maret 2023
Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi
14 Maret 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.
Baca SelengkapnyaInsentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara
11 Maret 2023
Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.
Baca Selengkapnya