TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Merah Putih, yang dimotori Partai Golkar, memastikan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota—disebut Perpu Pilkada Langsung. Penolakan itu diumumkan dalam Musyawarah Nasional Golkar di Bali, Selasa 2 Desember 2014. Langkah Golkar pimpinan Aburizal Bakrie ini dinilai sebagai blunder.
Menurut ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, manuver Golkar itu justru menguntungkan Presiden Joko Widodo, yang berupaya mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung. “Jokowi bisa langsung menunjuk 204 pelaksana tugas kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota pada 2015,” kata Zainal, Kamis 4 Desember 2014.
Penunjukan itu adalah buah dari kekosongan hukum jika Perpu Pilkada ditolak Dewan Perwakilan Rakyat untuk disahkan menjadi undang-undang. Menurut Zainal, jika perpu dimentahkan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tak otomatis berlaku. Beleid itu disahkan DPR periode lalu sebelum dianulir oleh perpu yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Setelah perpu ditolak, kata Zainal, DPR dan pemerintah harus menyusun rancangan undang-undang yang membahas pencabutan perpu dan mengatur akibat hukum dari pencabutan itu. “Akibat hukumnya silakan pilih, apakah kembali ke pemilihan tidak langsung atau langsung,” ujar dia. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Bila DPR dan pemerintah tak mencapai kata sepakat, akan terjadi kevakuman hukum soal pilkada. Dengan tiadanya aturan, Presiden Jokowi bisa langsung menunjuk pelaksana tugas kepala daerah.
Tahun depan, ada 204 kepala daerah yang habis masa jabatannya. Untuk gubernur, pelaksana tugas adalah pejabat eselon I. Adapun bupati dan wali kota dijabat pejabat eselon II. Karena kepala daerah ditunjuk pusat, kebijakan pemerintah Jokowi diperkirakan tak akan ditentang daerah.
Zainal menambahkan, kekosongan hukum ini tak ada batas waktu. Jika DPR dan pemerintah tak kunjung mencapai titik temu, konsekuensinya tidak akan ada undang-undang baru menyangkut pilkada. “Padahal, dalam pembuatan undang-undang, dibutuhkan kesepakatan kedua pihak,” ujar Zainal.
Dia menilai pemerintah tak akan menuai dampak buruk dengan ditolaknya perpu. Asalkan pemerintah Jokowi berkukuh bahwa pemilihan kepala daerah harus langsung oleh rakyat ketika membahas undang-undang pengisi kekosongan aturan pilkada. “Kalau pemerintah lemah dan setuju pemilihan kepada daerah melalui DPRD, KMP yang bakal menguasai kepala daerah,” kata Zainal.
Golkar dan sekutunya sudah menghitung peluang menguasai kursi kepala daerah setelah perpu ditolak. Bila kepala daerah dipilih oleh DPRD, Golkar yakin bisa menguasai 59 kepala daerah di seantero Nusantara. “Tapi, kalau dengan Koalisi Merah Putih bisa hingga 70 persen lebih. Bisa 80 persen,” ujar Aburizal Bakrie di Bali, kemarin.
Politikus Gerindra, Desmond J. Mahesa, mengatakan Koalisi Merah Putih bisa merebut mayoritas kursi gubernur. “Hitungannya, kami menguasai 30 provinsi,” ujarnya. Desmon menjelaskan, hitungan itu berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan legislatif. “Kemungkinan besar yang lepas cuma Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah,” katanya.
SINGGIH SOARES | MUHAMMAD MUHYIDDIN | RIKY FERDIANTO
Topik Terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu
Jadi Gubernur FPI, Berapa Gaji Fahrurrozi?
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century
Berita terkait
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati
1 jam lalu
Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem
2 jam lalu
Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti
3 jam lalu
Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,
Baca SelengkapnyaMembedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru
7 jam lalu
Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres
8 jam lalu
Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo
11 jam lalu
Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?
11 jam lalu
Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
12 jam lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPrabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik
12 jam lalu
Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
13 jam lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca Selengkapnya