TEMPO.CO, Jakarta- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan delapan kasus rekening gendut milik kepala daerah layak ditelusuri lebih jauh. Dia telah meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono menelaah kasus ini. Dia berjanji akan mengungkapkan kasusnya secara terbuka. "Nanti setelah masuk tahap penyidikan," ujar Prasetyo di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2014.
Kepala Sub-Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin, mengatakan ada modus tertentu para kepala daerah pemilik rekening gendut saat melakukan transaksi mencurigakan. “Kebanyakan kepala daerah itu menggunakan kerabat dan perusahaan pribadi,” kata Sarjono kepada Tempo, Kamis. (Baca juga: Bagaimana Alur Transaksi Rekening Gendut Gubernur Sultra)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan ke rekening 10 kepala daerah yang jumlah totalnya mencapai Rp 1 triliun. Angka tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum A.K. Basuni Masyarif seusai pertemuan antara Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf dan Jaksa Agung Prasetyo pada 2 Desember lalu. Transaksi mencurigakan ini diendus PPATK dan diserahkan kepada Jaksa Agung. Sedangkan dua transaksi lainnya ditangani lembaga lain. (Baca: KPK Juga Incar 2 Gubernur Pemilik Rekening Gendut)
M. Yusuf mendatangi Prasetyo pada awal Desember lalu guna memperbarui data hasil analisis transaksi keuangan yang sebelumnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada 2011. Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengakui lembaganya menyerahkan data transaksi triliunan rupiah di rekening 10 kepala daerah ke Kejaksaan Agung. Selain itu, data ini diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian. Dia membantah anggapan bahwa lembaganya membocorkan data transaksi itu ke luar. “Laporan PPATK bersifat intelijen, tak mungkin saya menyebarkannya,” kata dia kepada Tempo di Bandung kemarin. (Baca juga: Siapa 10 Kepala Daerah Pemilik Rekening Gendut?
Setelah penyerahan saat itu, beberapa kepala daerah lalu menjadi sorotan media. Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, misalnya, mendapat kiriman Rp 322 juta pada 2010. Kiriman ini diduga terkait dengan pembebasan hak guna bangunan. Rudy sudah membantah dan berdalih duit itu murni hasil tabungannya.
Transaksi lain adalah rekening milik Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara. Kasus itu kini tak lagi ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. “Kasus dugaan TPPU yang mencuat saat ini semua ditangani Kejaksaan Agung,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara, Tajuddin, kemarin. (Baca: Gubernur Sultra Punya Rekening Gendut?)
Kepala daerah lainnya yang menjadi sorotan adalah Fauzi Bowo, bekas Gubernur DKI Jakarta; Agustin Teras Narang, Gubernur Kalimantan Tengah; dan Alex Noerdin, Gubernur Sumatera Selatan.
Sarjono menambahkan kasus lain sebagai contoh, yakni Bupati Klungkung I Wayan Candra yang masuk laporan hasil analisis PPATK. Wayan Candra merupakan tersangka kasus pengadaan lahan untuk Dermaga Gunaksa, Bali. Lalu ada dugaan transaksi mencurigakan ke rekening Bupati Pulang Pisau, Achmad Amur. Namun ajudan Bupati Achmad menolak permintaan Tempo mewawancarai Achmad melalui telepon.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian, Inspektur Jenderal Ronny Frankie Sompie, mengatakan institusinya masih menunggu hasil tim penyelidik atas dugaan transaksi di rekening beberapa kepala daerah. Menurut dia, PPATK sudah melaporkan beberapa kepala daerah yang terindikasi melakukan transaksi berbau pidana. "Siapa tersangkanya, kami masih memeriksa."
REZA ADITYA | IQBAL T. LAZUARDI S. | ISTMAN MP | ROSNIAWANTY FIKRI | BUDHY NURGIANTO | LINDA
Berita lain:
Heboh Insiden di Pesawat, Siapa Selain Dhani?
Waspada Virus Video Gadis Mabuk Setelah Pesta
Pilot Dimaki Dhani, Garuda: Baru Pertama Terjadi