Penghancuran KPK Makin Sistematis

Reporter

Editor

Minggu, 25 Januari 2015 08:20 WIB

Presiden Joko Widodo (dua kiri depan) didampingi Wapres Jusuf Kalla (tiga kanan depan) dan sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara untuk memberikan keterangan pers terkait kasus hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Istana Bogor, Jabar, 23 Januari 2015. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendapat serangan. Setelah Bambang Widjojanto dikriminalkan, giliran Adnan Pandu Praja—juga Wakil Ketua KPK—dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Mukhlis Ramlan, kuasa hukum salah seorang pemilik saham PT Daisy Timber, menuduh Adnan Pandu mengakuisisi saham perusahaan kayu itu secara ilegal ketika menjadi kuasa hukum perseroan pada 2006. Caranya, memanfaatkan kisruh di lingkup internal pemilik perusahaan yang berkedudukan di Berau, Kalimantan Timur, itu. Adnan, kata Mukhlis, akhirnya menguasai saham hingga 85 persen.

Laporan Mukhlis diterima polisi dengan nomor laporan LP/90/I/2015/Bareskrim tertanggal 24 Januari 2015. Kepolisian, kata Mukhlis, berjanji memproses laporan tersebut secepatnya. “Segera memanggil saksi dan terlapor,” katanya.

Mukhlis mengatakan, saham PT Daisy Timber semula dimiliki PT Teluk Sleman atau keluarga almarhum Muis Murad sebanyak 60 persen. Sisanya dimiliki Pondok Pesantren Al-Banjari, badan usaha milik daerah, dan koperasi karyawan. Mukhlis saat ini kuasa saham dari adik Muis, yakni Hanafiah Murad dan Yusuf Murad.

Mukhlis berencana melaporkan Adnan Pandu dengan tuduhan pembalakan liar. “Sampai sekarang, perusahaannya masih beroperasi menebangi pohon,” kata dia. Mukhlis membantah anggapan bahwa laporannya ke Bareskrim merupakan upaya melemahkan KPK.

Adnan Pandu menjelaskan sejumlah hal, tapi menolak pernyataannya dikutip. Ahli hukum yang juga pegiat antikorupsi, Todung Mulya Lubis, menilai laporan Mukhlis merupakan bagian dari upaya melemahkan KPK. “Pelemahan itu sistematis. Setelah kemarin Pak BW ditangkap, Pak Adnan Pandu dilaporkan ke Bareskrim,” kata Todung, kemarin.

Bambang Widjojanto, yang kini menyandang status tersangka di Mabes Polri, menyatakan serangan bertubi-tubi terhadap KPK bukan lagi upaya pelemahan, melainkan penghancuran. “Mungkin harus dinaikkan satu level, ya. Ini pelemahan atau penghancuran, sih?” katanya, Sabtu 24 Januari 2015.

Kemarin, Presiden Joko Widodo mengumpulkan anggota kabinetnya yang menangani hukum. Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto, yang ikut hadir dalam pertemuan, mengatakan Presiden sedang menyiapkan langkah untuk menyelamatkan komisi antikorupsi. “KPK harus tetap bisa menjalankan fungsinya. Tidak boleh terganggu,” kata Andi. “Walau ada proses hukum yang sedang berjalan.”

Ihwal kasus yang kini mengancam Bambang dan Adnan Pandu, Andi mengatakan Presiden memerintahkan Polri agar kasus itu berjalan sesuai dengan aturan hukum. “Tak boleh ada manuver.”

SINGGIH SOARES | LINDA TRIANITA | NUR ALFIYAH | MUHAMMAD MUHYIDDIN

Topik terhangat:
Budi Gunawan | Bambang Widjojanto | Tabrakan Pondok Indah | AirAsia

Berita terpopuler lainnya:
Setelah Bambang KPK, Giliran Adnan Pandu Diincar
Sopir Tabrakan Maut Pondok Indah Diomeli Majikan
Orang Goblok pun Tahu, Ini Serangan Balik Polisi

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

7 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

8 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

8 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

9 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

11 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

19 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

21 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

21 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

21 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

21 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya