KPK Minta Kubu Budi Gunawan Tak Bermanuver

Reporter

Editor

Senin, 9 Februari 2015 15:00 WIB

Sejumlah perempuan cantik membagikan brosur Save Polri, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 Februari 2015. Aksi tersebut untuk penyelamatan dan pelindungan institusi Polri dan KPK terkait sidang praperadilan calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, akan menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi kepemilikan rekening gendut. Sidang perdana seharusnya digelar pada Senin pekan lalu, tapi ditunda karena KPK belum selesai menyiapkan jawaban akibat adanya perubahan materi gugatan kubu Budi Gunawan.
“Sekarang semua jawaban sudah kami persiapkan. Semoga tidak ada perubahan lagi,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Jakarta, kemarin. Bambang memastikan tim KPK akan menghadiri sidang yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi ini.
Bambang mengaku mendapat informasi ada kemungkinan materi gugatan diubah kembali saat sidang berjalan. Perubahan ini akan mempengaruhi strategi KPK menangkis gugatan Budi. Senin lalu, KPK belum rampung menyiapkan jawaban karena baru menerima materi perubahan gugatan pada Kamis malam sebelumnya.
Ada sepuluh poin gugatan praperadilan Budi. Dalam gugatan disebutkan, tujuan praperadilan ini, jika dikabulkan, adalah melempengkan jalan Budi sebagai Kepala Polri. Karena Budi berstatus tersangka KPK, Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi sebagai Kepala Polri. Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberi tenggat tujuh hari buat hakim untuk mengambil putusan setelah sidang perdana dimulai.
Selasa lalu, Jokowi menerima para ketua umum partai pendukung, termasuk Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri, untuk mendesak agar nasib Budi ditentukan setelah adanya putusan praperadilan. Tapi, setelah pertemuan itu, menurut Ketua Tim Sembilan—tim bentukan Jokowi untuk mengurai kisruh KPK dan Kapolri—Ahmad Syafi’i Maarif, Jokowi menelepon dirinya untuk memberi tahu soal keputusannya membatalkan pelantikan Budi.
Menurut mantan jaksa Adnan Paslydja, Jokowi tak perlu menunggu putusan praperadilan untuk menentukan nasib pelantikan Budi. Kalaupun gugatan itu dikabulkan, kata dia, penyidikan kasus Budi di KPK tidak bisa dihentikan. “KPK bisa membuat surat penyidikan baru kasus itu,” kata Adnan. ”Jadi, yang bisa hentikan penyidikan itu SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), yang kewenangannya tidak dimiliki KPK.”
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaparta, mengatakan gugatan penetapan tersangka yang pernah dikabulkan diajukan Bachtiar Abdul Fatah, tersangka dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, di Kejaksaan Agung. Tapi Kejaksaan tetap memproses kasus itu sampai Mahkamah Agung menghukumnya 4 tahun penjara di tingkat kasasi. Putusan praperadilan Bachtiar Abdul ini dipakai sebagai rujukan praperadilan Budi. “Hakim kasus praperadilan ini juga sudah dihukum karena melampaui kewenangan," kata Ganjar.
Pengacara Budi Gunawan, Frederich Yunadi, mengatakan pihaknya tidak pernah mengubah materi gugatan. Frederich meyakini gugatan kliennya itu akan dimenangkan pengadilan karena penetapan tersangka Budi dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum acara. “Masih soal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar kewenangannya,” kata dia.



MOYANG KASIH | INDRI MAULIDAR |INDRA WIJAYA | ANTON A

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

16 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

17 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

19 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

22 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

2 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

2 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya