KPK Yakin Menang, Komjen Budi Siap Melawan

Reporter

Editor

Senin, 16 Februari 2015 13:13 WIB

Hakim Ketua Sarpin Rijaldi mempimpin sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 13 Februari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta- Mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, optimistis hakim praperadilan Sarpin Rizaldi menolak permohonan kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam putusannya pada hari ini. Sebab, penetapan tersangka bukan obyek perkara yang menjadi wewenang praperadilan. “Kalau status tersangka tak mungkin," kata Harifin di Jakarta, kemarin.

Harifin mengatakan sidang praperadilan tak akan mampu membuktikan sah atau tidaknya seseorang sebagai tersangka. Pembuktian tersangka seseorang harus melalui proses panjang dengan pemeriksaan saksi dan bukti.

Tahapan ini menjadi wewenang persidangan, bukan praperadilan yang bersifat singkat dan terbatas merujuk pada obyek praperadilan: penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan ganti rugi. “Seharusnya hakim Sarpin menggunakan yurisprudensi kasus Chevron yang sudah dinyatakan salah oleh Mahkamah Agung,” kata dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus praperadilan empat tersangka kasus bioremediasi Chevron pada 2012. Satu di antara empat tersangka yang mengajukan adalah General Manager SLS Operation Chevron, Bachtiar Abdul Fatah. Bachtiar, yang kuasa hukumnya ketika itu Maqdir Ismail, mengajukan permohonan lain, yakni agar penetapannya sebagai tersangka tak sah.


Hakim Suko ternyata mengabulkan permohonan tersebut. Namun, pada 2013, Mahkamah Agung menjatuhkan saksi disiplin kepada hakim Suko karena memutus perkara di luar batas kewenangan. Putusan MA itu menjadi dasar kelanjutan proses hukum atas Bachtiar.


Komisi antirasuah yakin bisa memenangi gugatan praperadilan yang akan dibacakan hari ini. Anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, optimistis hakim Sarpin memutus secara benar sesuai dengan hukum acara pidana. "Di mana obyek permohonan bukan kewenangan praperadilan," kata Rasamala.

Kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Nasution dan Fredrich Yunadi, juga merasa yakin menang. Bahkan Fredrich optimistis Budi langsung dilantik oleh Presiden Joko Widodo. "Saya yakin sekitar jam 12.00 siang sudah dilantik," ujarnya.

Razman menambahkan, kuasa hukum tidak akan lengah bila ternyata hakim menolak permohonan tersebut. Mereka siap menempuh upaya hingga kasasi sesuai dengan aturan konstitusi dan undang-undang. "Kami akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi," ucapnya. Adapun Maqdir menyatakan putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. "Mungkin kami mengajukan PK (peninjauan kembali)."

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA | LINDA TRIANITA | FRANSISCO ROSARIANS | PRU

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

8 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

10 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

13 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

13 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

15 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

16 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

16 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

17 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

20 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya