KPK Tetap Usut Kasus Budi Gunawan

Reporter

Editor

Selasa, 17 Februari 2015 06:54 WIB

Bambang Widjojanto (kanan), memasuki gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 3 Februari 2015. Hingga saat ini Presiden Jokowi belum mengeluarkan menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara Bambang. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan KPK tetap berupaya menyidik kasus dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan, menyusul keluarnya putusan praperadilan kemarin. Komisi menganggap penyidikan tetap bisa dilakukan. "Nanti didiskusikan, akan ada jalan keluarnya," kata Bambang saat dihubungi, Senin, 16 Februari 2015.

Bambang mengatakan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tak memberi kewenangan kepada lembaga itu untuk menghentikan penyidikan yang sedang berjalan. Lembaganya juga hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak lain yang terkait.

"Polisi, apa pun jabatannya, itu termasuk aparat penegak hukum,” kata Bambang saat menjadi pembicara dalam Rakernas Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia di Jakarta, Senin. "Dan lihat saja di surat perintah penyidikan, kan ada kalimat 'dan jabatan-jabatan lain'," ujarnya kepada Tempo.

Hakim praperadilan Sarpin Rizaldi kemarin menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan tak sah. Satu dari pertimbangan hakim adalah Budi bukan pejabat ataupun aparatur negara. "Tidak memenuhi unsur korupsi karena bukan pejabat atau aparatur negara," kata Sarpin.

KPK menyangka Budi melanggar Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Satu dari dugaan gratifikasi itu saat dia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Markas Besar Kepolisian pada rentang waktu 2003-2006.

Mantan Ketua Kamar Pidana Khusus Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, menyatakan putusan Sarpin menyimpang dari aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terutama pasal 77 tentang obyek praperadilan yang di dalamnya tak termasuk penetapan tersangka. “Kalau putusan keliru seperti itu secara hukum tak bisa dilaksanakan," kata Djoko.

KPK, kata dia, bisa mengajukan kasasi untuk mengajukan pembatalan terhadap putusan itu. Pembatalan putusan praperadilan pernah terjadi dalam kasus penetapan tersangka terhadap General Manager SLS Operation Chevron pada 2012. "Sudah ada contoh kasus Chevron. Kejaksaan saat itu tetap melanjutkan penyidikan tanpa harus meminta pembatalan putusan praperadilan," ujarnya.

Adapun kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Frederick Yunadi, mendesak KPK menjalankan putusan praperadilan. Dia mewanti-wanti KPK agar tak melanjutkan kasus Budi. "KPK itu bukan malaikat. Dia sudah mencoreng kepolisian."

Budi, seusai putusan praperadilan, menemui Presiden Joko Widodo selama sekitar sepuluh menit di Istana Bogor, Jawa Barat. Seorang pegawai Istana Bogor yang tak mau disebut namanya mengatakan Komjen Budi datang sekitar pukul 14.30 WIB naik mobil hitam yang diparkir di samping Masjid Baitussalam. "Beliau didampingi Paspampres berganti mobil dan menuju Gedung Utama Kepresidenan," kata dia.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno memastikan Presiden Jokowi belum bersikap atas Budi.

MUHAMAD RIZKI | SYAILENDRA | REZA ADITYA

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

6 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

7 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

9 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

13 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

14 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

20 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya