KPK Dilumpuhkan, Jokowi Masih Hati-hati

Reporter

Editor

Rabu, 18 Februari 2015 11:08 WIB

Presiden Joko Widodo, menyapa para pejabat Malaysia, dalam upacara sambutan di kompleks Bunga Raya bandara KLIA, Sepang, Malaysia, 5 Februari 2015. Kunjungan Jokowi, untuk lawatan ke negara tetangga dan kerjasama bilateral. REUTERS/Olivia Harris

TEMPO.CO, Makassar - Serangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi kian menggebu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan calon Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Kemarin, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan Samad menjadi tersangka sejak Senin pekan lalu. “Dia terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun,” kata Endi di kantornya, kemarin. Polisi yakin Samad membantu Feriyani Lim mengurus dokumen administrasi kependudukan untuk membuat paspor di Makassar pada 2007. Nama Feriyani—juga menjadi tersangka—tercatat dalam kartu keluarga milik Abraham, meskipun tak memiliki hubungan kekeluargaan.

Status Samad tersebut menyusul Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang menjadi tersangka kasus sumpah palsu saat sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Polisi juga masih menindaklanjuti sederet laporan—muncul setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi—yang menuding pimpinan dan staf KPK terlibat pidana.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan merebut saham perusahaan PT Desy Timber, Kalimantan Timur, pada 2006. Sedangkan Zulkarnain dituding menerima suap dan gratifikasi saat menjadi Kepala Kejaksaan Jawa Timur pada 2008. Pengacara Budi Gunawan, Frederich Yunadi, mengklaim Pandu dan Zulkarnain ditetapkan sebagai tersangka pada pekan depan. “Kasusnya sudah dikembangkan dan sudah matang,” ujarnya.

Penyidik KPK pun menjadi sasaran kriminalisasi. Novel Baswedan, salah satu penyidik KPK, dipanggil polisi pada Jumat pekan ini. Kasus yang disangkakan sama dengan saat dia menyidik kasus korupsi simulator kemudi yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yaitu penganiayaan pencuri sarang burung walet hingga tewas di Bengkulu pada 2004. “Saya tak takut dengan cara-cara kriminalisasi model begini,” kata Novel.

Samad menyatakan lembaganya bisa lumpuh dengan penetapan tersangka terhadap pimpinan KPK. “Kalau seluruh pimpinan tersangka dan penyidik tersangka, dipastikan KPK akan lumpuh,” ujarnya.

Ketua Tim 9 Syafii Maarif mendesak Presiden Joko Widodo agar bertindak cepat menuntaskan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dan memutuskan pencalonan Budi Gunawan. “Seharusnya cepat dong, pemimpin itu berani ambil risiko,” kata dia.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden tetap berhati-hati dalam mengambil keputusan. “Presiden kalkulasi semua, beliau sangat berhati-hati,” ujar Andi.

Pengamat tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana, menilai Presiden sebaiknya mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Isinya, kata mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu, penunjukan pelaksana tugas pimpinan KPK atau pasal imunitas terbatas.

TRI YARI KURNIAWAN | LINDA TRIANITA | MUHAMAD RIZKI | SINGGIH SOARES

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

48 menit lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

3 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

13 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

13 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

15 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

19 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

20 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

23 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

23 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya