TEMPO.CO, Jakarta- Setelah Komisaris Jenderal Budi Gunawan, kini giliran bekas Menteri Agama Suryadharma Ali menggugat penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu juga menggugat KPK sebesar Rp 1 triliun. “Kami menuntut agar penetapan tersangka menjadi tidak sah,” kata pengacara Suryadharma, Humphrey R. Djemat, kemarin.
Suryadharma kemarin mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humphrey mengatakan gugatan itu terinspirasi oleh langkah Budi Gunawan, yang memenangi gugatan pada 16 Februari lalu.
Hakim Sarpin Rizaldi, yang membacakan putusan praperadilan Budi Gunawan, menyatakan penetapan tersangka atas Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu oleh KPK tidak sah. “Putusan pengadilan negeri (terhadap Budi Gunawan) itu sangat berdasar. Maka kami yakin pengadilan akan menyidangkan praperadilan ini,” ujar Humphrey.
Pada 22 Mei 2014, Suryadharma diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada 2012-2013. Rencananya, KPK memeriksa Suryadharma sebagai tersangka hari ini. Namun Humphrey mengisyaratkan kliennya bakal absen. “Kami meminta KPK menghormati langkah hukum praperadilan. Silakan artikan sendiri soal pemanggilan,” kata dia. Bila tak datang, Suryadharma berarti dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Penetapan tersangka sebenarnya tak bisa digugat lewat praperadilan. Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, obyek praperadilan adalah penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan, serta rehabilitasi dan ganti rugi. Pasal-pasal lain dalam KUHAP juga tak menyebut penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan.
Selain Suryadharman, sejumlah tersangka korupsi berancang-ancang melawan KPK. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, Fuad Amin Imron, tersangka suap pengelolaan migas, sedang merumuskan berkas gugatan. Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, tersangka korupsi dana pendidikan di Nusa Tenggara Timur, yakin penetapan tersangkanya bakal dicabut pengadilan bila ia mengajukan praperadilan.
Akibat putusan hakim Sarpin, seorang pedagang sapi di Banyumas juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Mukti Ali dijadikan tersangka oleh Kepolisian Resor Banyumas dengan tuduhan menyelewengkan dana bantuan sosial sebesar Rp 50 juta. “Diajukan berdasar pada yurisprudensi putusan kasus Budi Gunawan,” kata kuasa hukum Mukti Ali, Joko Susilo, kemarin.
Komisi Yudisial menilai putusan praperadilan Budi Gunawan menimbulkan kesemrawutan hukum. Karena itu, Komisi meminta Mahkamah Agung menerbitkan aturan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tak bisa digugat praperadilan. “MA harus tegas,” ujar Ketua Komisi, Suparman Marzuki.
Meski sudah mulai timbul ketidakpastian hukum, Mahkamah Agung masih bergeming. Juru bicara Mahkamah, Suhadi, mengatakan lembaganya belum berencana menerbitkan surat edaran atau peraturan MA soal pembatasan praperadilan. “Tergantung pimpinan, belum ada wacana ke sana,” kata dia.
KPK tak mempersoalkan praperadilan yang diajukan tersangka. “Silakan saja, itu hak mereka,” ujar pelaksana tugas pemimpin KPK, Johan Budi S.P.
MUHAMAD RIZKI | YOHANES SEO | ARIS ANDRIANTO | LINDA TRIANITA | DEWI SUCI | REZA ADITYA | ANTONS
Berita terkait
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
2 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
2 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
5 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
5 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
7 jam lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
14 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
15 jam lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
16 jam lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti
20 jam lalu
Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaBeredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
20 jam lalu
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.
Baca Selengkapnya