Pimpinan KPK Terbelah, Ruki Dituding Pro-Tersangka

Reporter

Editor

Kamis, 26 Februari 2015 06:27 WIB

(ki-ka) Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adjie, Taufiequrrachman Ruki, Wakil Keta KPK Zulkarnaen, dan Johan Budi mengangkat tangan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta- Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrachman Ruki, menyatakan akan menghentikan sementara pengusutan kasus korupsi tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan. Menurut Ruki, penghentian itu hingga ada putusan praperadilan para tersangka.

“Itu namanya menghormati pengadilan. Kalau bukan kita yang menghormati pengadilan, siapa lagi?” kata Ruki setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, di Istana Kepresidenan, Rabu, 25 Februari 2015. Ruki juga mempersilakan para tersangka mengajukan gugatan praperadilan. Ketua KPK periode 2002-2007 tersebut menilai gugatan itu merupakan hak tersangka.

Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sejumlah tersangka kasus korupsi mengambil langkah serupa. Mereka antara lain bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron, dan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sejumlah sumber Tempo yang bertugas di KPK mengatakan pimpinan komisi antikorupsi terpecah soal rencana Ruki. Menurut sumber itu, dua pemimpin KPK, yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, mendukung sikap Ruki. Sedangkan Johan Budi Sapto Prabowo dan Indriyanto Seno Adji mempertanyakan keputusan itu.

Sumber lain juga mengatakan para penyidik kecewa. Terutama menyangkut sikap pimpinan KPK terhadap nasib Novel Baswedan, penyidik yang menjadi tersangka kasus penganiayaan di Bengkulu pada 2004. Seorang penyidik menyebutkan, Ruki meminta agar penyelamatan Novel tak dijadikan prioritas. Pernyataan itu menimbulkan kekecewaan dari sejumlah penyidik.

Perkara yang dituduhkan kepada Novel sempat mencuat saat dia menyidik kasus korupsi proyek simulator kemudi yang melibatkan bekas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, kasus itu kembali diangkat oleh polisi.

Tempo sudah berupaya mengkonfirmasi para pemimpin KPK, termasuk Adnan Pandu dan Zulkarnain. Namun usaha menghubungi dan mengirim pesan singkat melalui telepon seluler tak mereka balas.

Sejumlah lembaga pegiat antikorupsi mengkritik sikap pimpinan KPK yang mendukung penghentian penyidikan. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menilai sikap Ruki seakan memperkuat posisi para tersangka korupsi dan meruntuhkan KPK. “Tak ada semangat pemberantasan korupsi,” kata Emerson.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Susanto Ginting, meminta para pemimpin sementara KPK tak melemahkan lembaga tersebut. Menurut Miko, KPK bisa tetap meneruskan penyidikan meskipun tersangka mengajukan gugatan praperadilan.

MUHAMAD RIZKI | REZA ADITYA | INDRA WIJAYA

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

3 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

5 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

13 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya