TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri dianggap terlalu memaksakan dalam penetapan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka kasus Payment Gateway. Kuasa hukum Denny, Heru Widodo Lancar, menyatakan Denny bukan ketua tim proyek, bukan pemegang kuasa anggaran, juga tak terlibat dalam hal teknis seperti penunjukan Doku maupun Finnet. "Persoalan pokok, apakah ini ada perintah Denny, kan tidak," kata Heru Rabu 25 Maret 2015.
Denny ditetapkan sebagai tersangka dalam program layanan pembuatan paspor biasa secara elektronik. Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Badan Pemeriksa Keuangan belum menentukan adanya kerugian keuangan negara. Anggota BPK, Achsanul Qosasi, menyatakan BPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian ihwal audit program pembayaran paspor secara elektronik. "Kami belum menentukan jumlah kerugiannya," kata dia kepada Tempo, Rabu 25 Maret 2015.
Pengacara Denny lainnya, Defrizal, mengatakan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tak punya alat bukti kuat dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Laporan hasil pemeriksaan BPK menyebutkan penerapan pembayaran paspor secara elektronik tak menimbulkan kerugian keuangan negara. "Kalau dasarnya laporan BPK, terlalu sumir dinaikkan ke penyidikan," ujar Defrizal.
<!--more-->
Defrizal menegaskan Payment Gateway merupakan program yang bertujuan mempermudah birokrasi. "Ini untuk mencegah pungutan liar," kata dia. Saat diterapkan pada Juli 2014, ada persoalan administrasi dengan Kementerian Keuangan. Program Payment Gateway tak terintegrasi dengan sistem "Simponi" milik Kementerian Keuangan.
Rekening pihak ketiga yang digandeng Kementerian Hukum, yakni Doku dan Finnet, belum terdaftar di Kementerian Keuangan. "Kami melihatnya masalah administratif, jangan dijadikan konklusi ke ranah pidana. Lintas kementerian sering terjadi seperti ini," kata dia.
Menurut dia, sejak sistem ini diterapkan, Menteri Keuangan tak meminta menghentikan kasus ini. Kementerian Keuangan meminta disesuaikan dengan peraturan Menteri Keuangan. Namun, pada September, Menteri Keuangan tegas meminta penghentian program tersebut. Saat penerapannya, Kementerian Hukum menggelar rapat dengan beberapa instansi, termasuk Ombudsman, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Bank Indonesia. "Tidak ada yang menyatakan harus dihentikan," kata dia.
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menganggap tak ada unsur perbuatan melanggar hukum dalam sangkaan Kepolisian yang menjerat Denny. “Saya tidak melihat perbuatan melanggar hukumnya di mana,” kata Zainal ketika dihubungi kemarin. Zainal mengatakan Denny sudah menjalankan semua prosedur secara benar dalam menerapkan sistem Payment Gateway.
LINDA TRIANITA | REZA ADITYA | ADITYA BUDIMAN