Penahanan Novel Ditangguhkan, Tapi Kasus Berlanjut

Reporter

Editor

Minggu, 3 Mei 2015 09:04 WIB

Penyidik KPK, Novel Baswedan digiring petugas Kepolisian setibanya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 2 Mei 2015. Penahanan terhadap Novel ditangguhkan atas jaminan kelima pimpinan KPK. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta- Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat untuk melanjutkan penanganan kasus penyidik KPK, Novel Baswedan. Sabtu 2 Mei 2015, pemimpin kedua lembaga penegak hukum itu menggelar pertemuan tertutup selama tiga jam di Gedung Rupatama Markas Besar Polri. Pertemuan sejak pukul 12 itu dihadiri Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Wakapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrahman Ruki beserta dua wakil ketua, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi Sapto Prabowo.


Ruki selepas pertemuan mengatakan bahwa tak ada satupun pegawai maupun pimpinan KPK yang kebal hukum. "Jika ada tuduhan, sangkaan, dugaan terkait pegawai KPK, kami persilakan kepolisian untuk memeriksa," kata Ruki dalam konferensi pers di Mabes Polri. Namun, ia menambahkan, Kepolisian juga harus melakukan hal serupa apabila KPK memeriksa polisi.


Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menjemput paksa Novel dari kediamannya pada Jumat dinihari. Menurut Badrodin, penangkapan Novel diperlukan untuk merekonstruksi kasusnya di Bengkulu. Novel juga ditangkap karena telah dua kali mangkir ketika dipanggil. Novel dituduh menembak pencuri sarang burung walet saat menjabat Kepala Satuan Reserse di Kepolisian Resor Bengkulu pada 2004.


Novel sedianya menjalani rekonstruksi kasusnya pada Jumat malam 1 Mei 2015. Namun rekonstruksi batal karena Novel tak didampingi pengacara. Tim penyidik Bareskrim tetap melanjutkan rekonstruksi tanpa mengikutsertakan Novel sebagai tersangka utama. Reka ulang digelar di lokasi kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Kota Bengkulu, kemarin siang.


<!--more-->


Advertising
Advertising

Penahanan Novel akhirnya ditangguhkan karena penyidik tidak menunjukkan tanda-tanda akan menahannya dalam waktu 1 X 24 jam. Novel didampingi tim kuasa hukum dan penyidik lantas kembali ke Jakarta. Ia tiba di bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, dengan pesawat Skytruck Polri pukul 15.30. "Novel langsung keluar dengan enam mobil pribadi menuju Mabes Polri," kata petugas piket jaga Polisi Udara Baharkam Polri, Arman.


Menurut Johan Budi, penangguhan penahanan Novel merupakan salah satu kesepakatan dari pertemuan dengan pimpinan Polri. "Jaminannya kami berlima," kata dia. Adapun Badrodin mengatakan penangguhan ini tidak berarti Novel terbebas dari kasusnya di Bengkulu. "Kami tangguhkan karena KPK sudah berani menjamin."


Novel sendiri menginginkan kasus yang dituduhkan kepadanya segera diusut tuntas meski ia menganggap kasus itu tidak wajar. "Saya memandang ini upaya kriminalisasi terhadap diri saya," ujarnya. Namun, Novel mengaku siap menghadapi langkah hukum yang akan ditempuh Kepolisian.


MITRA TARIGAN | ISTMAN MP | LINDA TRIANITA | PHESI ESTER JULIKAWATI (BENGKULU) | IMAM HAMDI (TANGERANG SELATAN)

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

4 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

12 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya