Jaksa Agung Bantah Penangkapan Novel, Kenapa Polisi Berdalih

Reporter

Editor

Senin, 4 Mei 2015 12:09 WIB

Penyidik KPK, Novel Baswedan, dikerumuni media saat akan meninggalkan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 2 Mei 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo membantah jika dikatakan institusinya yang meminta agar penyidikan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, dipercepat. Menurut dia, Kejaksaan belum berwenang mencampuri penanganan kasus Novel karena masih dalam tahap penyidikan.

Berkas perkaranya pun, kata Prasetyo, belum sepenuhnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum. “Jadi ini urusan di sana, belum ada kewenangan di kami,” ujarnya ketika dihubungi Tempo, Minggu 3 Mei 2015. “Kemarin (penangkapan) itu mungkin hanya inisiatif dari penyidik saja yang menginginkan kasus Novel segera diselesaikan.”

Pernyataan Prasetyo membantah Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti, yang mengatakan penangkapan Novel dilatarbelakangi adanya permintaan jaksa penuntut umum agar Kepolisian segera memeriksa penyidik KPK tersebut dan menggelar rekonstruksi perkara. Alasan Kejaksaan, kata Badrodin, kasus Novel yang terjadi pada 2004 akan kedaluwarsa pada tahun depan. “Sudah dua kali (Novel) mangkir, alasannya tugas. Kalau menunggu selesai tugas, ya tunggu pensiun,” kata Badrodin.

Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menangkap Novel pada Jumat dinihari lalu di rumahnya. Penyidik senior KPK ini diduga terlibat penganiayaan terhadap empat pencuri sarang burung walet, sehingga seorang di antaranya meninggal, pada 2004. Pada masa itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Kepolisian akhirnya melepaskan Novel pada Sabtu sore lalu setelah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pimpinan KPK.

Prasetyo membenarkan bahwa penyidik Polri pernah melimpahkan berkas kasus Novel kepada lembaganya. Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut lantaran tak lengkap.

Namun Prasetyo tak ambil pusing atas potensi kasus Novel kedaluwarsa pada 2016. Itu pula sebabnya dia tak pernah memerintahkan anak buahnya agar bergegas menangani kasus Novel. Bagi Prasetyo, yang terpenting penanganan kasus tersebut harus profesional dan proporsional. “Kalau gugur, ya sudah, yang pasti kan kami sudah bekerja,” ujarnya.

Badrodin mengatakan Kejaksaan Agung bisa saja mengatakan tak mempermasalahkan potensi kasus Novel kedaluwarsa. Sebab, kata dia, jika kasus tersebut kedaluwarsa, bukan Kejaksaan yang akan disalahkan, melainkan Kepolisian sebagai penyidik. “Polri bisa dituntut pelapor dan korbannya,” ujarnya lewat pesan pendek kepada Tempo kemarin.

Karena itu, menurut Badrodin, Kepolisian berkepentingan mempercepat penuntasan kasus Novel. “Dan petunjuk jaksa supaya dilengkapi dengan rekonstruksi langsung oleh Novel.”

Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menilai bantahan Jaksa Agung semakin menunjukkan bahwa penangkapan Novel oleh Kepolisian pekan lalu tak beralasan dan mengada-ada. Dia mensinyalir Kepolisian sedari awal mengincar penyidik KPK tersebut sebagai bagian dari kriminalisasi terhadap lembaga anti-rasuah. “Ini harus dihentikan,” katanya.

REZA ADITYA | DEWI SUCI | AGOENG WIJAYA

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

11 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

12 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

12 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

13 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

15 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

22 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya