TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan indikasi adanya peran Menteri Keuangan dalam kasus penjualan minyak mentah atau kondensat bagian negara yang diperkirakan merugikan negara triliunan rupiah. Penjualan itu dilakukan oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) pada 2009. Saat itu, Menteri Keuangan dijabat Sri Mulyani.
Temuan tersebut tercantum dalam hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat 2012. “Memang ada persetujuan dari Kementerian Keuangan,” kata anggota BPK, Achsanul Qosasi, saat dihubungi Tempo, Minggu 17 Mei 2015. Namun Achsanul tak mau menyebutkan nama pejabat yang memberi persetujuan. “Yang jelas ada peran Kementerian Keuangan.”
Berdasarkan audit BPK 2012, Menteri Keuangan ketika itu, Sri Mulyani, memberikan persetujuan pembayaran tak langsung kepada PT TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Persetujuan diberikan melalui surat bernomor S-85/MK.02/2009. Surat itu terbit sebulan setelah Deputi Finansial Ekonomi BP Migas—saat ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Migas atau SKK Migas—Djoko Harsono menunjuk langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat.
Persetujuan Menteri Keuangan, menurut hasil audit itu, tidak mempertimbangkan kondisi PT TPPI yang tengah mengalami kesulitan keuangan dan memiliki utang ke PT Pertamina. Akibatnya, dana hasil penjualan tak disetor ke kas negara. Sampai Desember saja, menurut audit tersebut, dana tak disetor mencapai Rp 1,35 triliun. Sejak enam bulan yang lalu, BPK menggelar audit investigasi penyimpangan ini dan mensinyalir kerugian negara mencapai Rp 2,4 triliun.
Ihwal adanya surat itu juga diungkapkan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi. Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ini kepada Tempo mengatakan lembaganya saat itu menerima surat perintah dari Kementerian Keuangan agar ada pengiriman kondensat ke PT TPPI. “Kami tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Amien,” Bareskrim seharusnya bisa menyelidiki alasan di balik terbitnya surat itu.”
Badan Reserse Kriminal Polri yang tengah mengusut kasus ini berencana mendalami surat tersebut. Pintu masuknya, selain dari laporan BPK 2012, menurut Direktur Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Victor Simajuntak, dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa petinggi SKK Migas yang mengetahui ihwal surat itu. Penyidik, kata Bareskrim, belum mengagendakan pemeriksaan Sri Mulyani, kini Direktur Pelaksana Bank Dunia. “Tentu semua sisi perlu dikembangkan berdasarkan pada fakta yang ada saat ini,” ujar Victor.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Djoko Harsono; Honggo Hendratno, bekas Direktur Utama PT TPPI; dan Raden Priyono, Kepala BP Migas periode 2008-2013. Ketiganya dijerat dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dihubungi melalui surat elektronik, Sri Mulyani tidak membenarkan atau membantah surat persetujuan tersebut. Dia kepada Tempo mengatakan saat itu, sebagai bendahara negara, dirinya hanya mengelola aset demi menjaga kepentingan dan memperbaiki seluruh kondisi dan aset negara. “Setahu saya semua pihak atau instansi yang terlibat adalah milik negara,” ujarnya. TPPI, kata dia, sebagian besar sahamnya dimiliki negara melalui Perusahaan Pengelola Aset.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku tak tahu-menahu soal kasus itu. Ia juga memastikan belum ada pejabat di Kementerian Keuangan yang akan dan sudah dipanggil polisi terkait dengan kasus itu. “Belum ada,” katanya singkat.
SINGGIH SOARES | PINGIT ARIA | ISTMAN MP |RR ARIYANI | ANTON A
Berita terkait
Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret
1 jam lalu
Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN
21 jam lalu
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit
1 hari lalu
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat
1 hari lalu
Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?
1 hari lalu
Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.
Baca SelengkapnyaTerkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi
3 hari lalu
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi
3 hari lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor
4 hari lalu
Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.
Baca SelengkapnyaBegini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong
5 hari lalu
Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaRespons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor
5 hari lalu
Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?
Baca Selengkapnya