Dahlan Iskan Dibidik Dua Tuduhan Korupsi

Reporter

Editor

Jumat, 5 Juni 2015 13:25 WIB

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Dahlan Iskan (tengah), usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 4 Juni 2015. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara. TEMPO/Dian Triyuli handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jakarta memeriksa Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, pada 2011-2013, Kamis 4 Juni 2015. Dahlan diperiksa sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara ketika proyek itu bergulir. “Beliau sebagai kuasa pengguna anggaran,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman.

Pemeriksaan Dahlan ini, ujar Adi, dilakukan karena ada sejumlah keterangan tersangka dan saksi yang mengarah kepada perannya pimpinan PLN ketika itu. Kejaksaan mengusut kasus ini sejak Juni 2014 setelah menerima audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atas proyek senilai Rp 1,06 triliun itu.

Dalam auditnya, BPKP menyebutkan proyek itu diduga merugikan negara Rp 33 miliar. Penyimpangan ditemukan, antara lain, pada saat penandatanganan kontrak pembangunan gardu induk pada 2011, lahannya belum dibebaskan. Bahkan, sampai tenggat proyek berakhir pada 2013, hanya lima gardu yang bisa dibangun rekanan.

Kejaksaan sudah menetapkan 15 tersangka. Sembilan di antaranya para petinggi PLN cabang Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, serta para petinggi rekanan. Ferdinand Rambing, rekanan proyek dari PT Hyfermerrindo Yakin Mandiri, akan segera menjalani persidangan.

Menurut Adi, jaksa akan mengembangkan kasus ini, termasuk mengusut sejauh mana keterlibatan Dahlan. Sejauh ini, kata Adi, belum ada indikasi Dahlan menjadi tersangka.
Bukan hanya dalam tuduhan korupsi gardu induk, Dahlan juga disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi program Bina Lingkungan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara pada 2012-2014. Kasus ini tengah diusut Badan Reserse Kriminal Polri.

Dalam proyek itu, Dahlan berperan sebagai Menteri BUMN yang menerbitkan surat keputusan program tersebut, yang memakai uang sumbangan banyak perusahaan negara. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan, sampai Desember 2014, dana yang terkumpul Rp 1,4 triliun, dan Rp 200 miliar di antaranya diduga diselewengkan.

Polisi sudah memanggil para petinggi perusahaan negara yang terkait dengan kasus itu. Dahlan tak luput dari pemeriksaan. “Pasti akan dipanggil karena beliau sebagai penanggung jawabnya,” kata Kepada Badan Reserse Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso.

Setelah diperiksa selama sembilan jam di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Dahlan tidak mau berkomentar ihwal dua tuduhan korupsi itu. Padahal, sebelum pemeriksaan, Dahlan kepada Tempo berjanji menjelaskan posisinya dalam kasus-kasus itu.

Alih-alih menjelaskan, Dahlan bercerita soal jalannya pemeriksaan. “Ini pengalaman menarik, diperiksa pertama kali di usia 64 tahun,” kata Dahlan.

ISTMAN MP | DEWI SUCI | ANTON A

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

7 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

10 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

11 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

12 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

15 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

16 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

19 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya