Dahlan Iskan Tersangka Proyek Gardu

Reporter

Editor

Sabtu, 6 Juni 2015 14:27 WIB

Dahlan Iskan menaiki mobilnya usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 4 Juni 2015. Dahlan tiba di Kejaksaan pada pukul 09.30 dan pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 18.00. TEMPO/Dian Triyuli handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa-Bali dan Nusa Tenggara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tahun anggaran 2011-2013. "Perannya sudah jelas,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman, kemarin.

Menurut Adi, sebagai direktur utama, Dahlan tahu dan menyetujui pembayaran proyek kepada perusahaan pembuat gardu. Pembayaran tersebut dianggap keliru karena tak berdasarkan kemajuan proyek, melainkan pengajuan pengeluaran rekanan. “Penyidik menganggap pencairan anggaran dan pembayaran berbau korupsi,” kata Adi.

Adi sudah menunjuk sejumlah jaksa sebagai penyidik keterlibatan Dahlan. Tim penyidik telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan bernomor 752, setelah kemarin memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu. "Kami sudah memiliki dua alat bukti, yaitu kesaksian dan dokumen," kata Adi.

Dugaan korupsi ini telah menyeret 16 pegawai PLN dan rekanan sebagai tersangka. Para pegawai PLN ini berperan sebagai panitia pemeriksa barang proyek. Mereka dianggap lalai karena meneken berita acara serah-terima hasil pekerjaan yang tak sesuai dengan kenyataan. "Uangnya dicairkan dua termin tanpa ada pembangunan,” kata Adi.

Hingga tahun 2013, kata dia, hanya lima gardu yang selesai dibangun dari 21 yang direncanakan. Sebanyak 13 gardu sama sekali tak bisa difungsikan dan tujuh gardu tak dibangun karena terbentur pembebasan lahan. Kejaksaan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menghitung angka pasti kerugian negara.

Dari 16 tersangka itu, Adi mengatakan, Kejaksaan Tinggi mendapatkan keterangan Dahlan bertanggung jawab selaku kuasa pengguna anggaran PLN. Mereka mengaku kepada penyidik bahwa surat pernyataan penyelesaian pengambilalihan lahan oleh PLN dibuat atas permintaan Dahlan.

Melalui pesan berantai yang ia konfirmasi, Dahlan menulis, ia menerima penetapan tersangka itu. “Sebagai kuasa pengguna anggaran, saya memang harus bertanggung jawab,” demikian ia menulis. Posisinya tersebut, kata Dahlan, mewajibkan dia menandatangani anggaran dengan tujuan proyek bisa jalan karena ia “tak tahan dengan keluhan masyarakat atas kondisi listrik ketika itu”.

Kepada penyidik yang memeriksanya, Dahlan berulang kali mengatakan bahwa ia kerap didorong menerobos peraturan agar bisa menyediakan listrik bagi masyarakat. “Saya bilang saya siap masuk penjara karena itu, kali ini saya benar-benar menjadi tersangka,” katanya. Ia meminta pejabat PLN mengizinkannya mengakses dokumen-dokumen terkait soal itu.

Kejaksaan mencegah Dahlan ke luar negeri, bahkan untuk keperluan berobat.

FRANSISCO ROSARIANS | ADITYA BUDIMAN | PURWANTO

Berita terkait

PLN Bantu Nelayan Bangka Belitung Pangkas Biaya Operasional Lewat Electrifying Marine

19 jam lalu

PLN Bantu Nelayan Bangka Belitung Pangkas Biaya Operasional Lewat Electrifying Marine

PT PLN (Persero) menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) lewat program Electrifiying Marine kepada nelayan di Desa Suak Gual.

Baca Selengkapnya

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

20 jam lalu

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di tanah air

Baca Selengkapnya

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

19 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.

Baca Selengkapnya

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

19 hari lalu

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

Kehadiran fasilitas SPKLU menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini bagi kendaraan listrik

Baca Selengkapnya

PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!

22 hari lalu

PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!

PLN telah menyiagakan 1.299 unit SPKLU yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Khusus momen mudik tahun ini, PLN juga menyiagakan petugas yang berjaga 24 jam untuk membantu para pemudik

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

28 hari lalu

Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

PT PLN (Persero) telah menyiapkan 76 SPKLU di 30 lokasi di Bali untuk mendukung mobilitas kendaraan listrik selama periode Lebaran tahun 2024.

Baca Selengkapnya

PLN Siagakan 1.124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum untuk Mudik 2024

35 hari lalu

PLN Siagakan 1.124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum untuk Mudik 2024

PLN juga mengerahkan 3.504 pegawai yang akan stand by selama 24 jam nonstop di SPKLU.

Baca Selengkapnya

PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

35 hari lalu

PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

Berbagai upaya efisiensi dan digitalisasi yang telah dilakukan PLN menjadi kunci dalam mewujudkan komitmen ini.

Baca Selengkapnya

PLN Dukung Kepengurusan Forum Manajemen Risiko BUMN 2024-2027

35 hari lalu

PLN Dukung Kepengurusan Forum Manajemen Risiko BUMN 2024-2027

Kepengurusan Forum Manajemen Risiko dinilai proaktif. Memudahkan kolaborasi antara BUMN.

Baca Selengkapnya

PLN Energi Primer Indonesia Siapkan Gasifikasi Pembangkit di Sulawesi-Maluku

35 hari lalu

PLN Energi Primer Indonesia Siapkan Gasifikasi Pembangkit di Sulawesi-Maluku

Pengembangan program gasifikasi pembangkit turut melibatkan konsorsium.

Baca Selengkapnya