Dahlan Iskan Terseret Lima Perkara  

Reporter

Editor

Selasa, 23 Juni 2015 12:29 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menghadapi kasus baru. Kejaksaan Agung sedang menelisik perannya dalam pengadaan 16 mobil listrik untuk Konferensi Tingkat Tinggi APEC di Bali pada 2013.

Kejaksaan sedang menimbang Dahlan menjadi tersangka kasus ini, kendati kesulitan menemukan bukti tertulis. “Tapi keterangan saksi-saksi mengarah kepada Dahlan,” kata Kepala Sub-Direktorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, Senin 22 Juni 2015.

Jaksa menganggap Dahlan menyalahgunakan wewenang sebagai menteri dengan menunjuk langsung penyedia mobil listrik. Ada dua tersangka kasus yang merugikan negara Rp 32 miliar ini, yakni Dasep Ahmadi dari PT Sarimas Ahmadi Pratama dan mantan Pejabat Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman.

Dari penjelasan Agus, kata Sarjono, jaksa mendapat keterangan bahwa Dahlan memerintahkannya meminta uang kepada Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Gas Negara, dan Pertamina untuk pengadaan mobil listrik tersebut. “Ini baru satu bukti, kami butuh bukti lain," kata Sarjono. Rencananya, Dahlan akan dimintai konfirmasi soal itu Rabu besok.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Maruli Hutagalung menambahkan bahwa permintaan uang ke BUMN tersebut sebagai penyalahgunaan wewenang. “Logikanya, kalau ada menteri minta, sulit menolak kan?" kata Maruli.

Melalui pesan berantai kepada wartawan, Dahlan mengakui meminta Dasep melaksanakan proyek tanpa tender itu. Pertimbangannya, Dasep dianggap terbukti bisa menjalankan pengadaan mobil listrik.

Yusril Ihza Mahendra, pengacara Dahlan, meminta agar jaksa berfokus menyelidiki kontrak antara PT Sarimas dan Kementerian Pendidikan Tinggi. Pengadaan mobil listrik ini, kata dia, masuk ranah perdata, karena Dasep menyerahkan mobil tersebut ke Kementerian Riset dan Teknologi seusai konferensi. “Harusnya itu yang didalami, bukan Pak Dahlan," kata Yusril.

Selain kasus mobil listrik, Dahlan telah menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa-Bali dan Nusa Tenggara Barat ketika menjabat Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dahlan dianggap bersalah karena melanjutkan proyek untuk menghindari pemadaman bergilir ketika lahannya belum dibebaskan. Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Kasus ketiga adalah pembelian bahan bakar diesel oleh PLN. Polisi menduga ada kerugian negara dalam pembelian bahan bakar itu karena ada perbedaan harga antara pembelian langsung dan lelang dari perusahaan yang sama, yakni PT Pertamina. “Seharusnya pembelian itu menguntungkan Pertamina,” kata Yusril setelah mendampingi Dahlan dalam pemeriksaan kemarin.

Selain itu, polisi tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan sawah oleh Kementerian BUMN yang diduga fiktif di Ketapang, Kalimantan Barat. Nun di Jawa Timur, kejaksaan negeri di sana mengusut Dahlan ketika menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha dalam pembelian tanah pada 1999.

ISTMAN MP | DEWI SUCI | PRU

Berita terkait

PLN Bantu Nelayan Bangka Belitung Pangkas Biaya Operasional Lewat Electrifying Marine

2 hari lalu

PLN Bantu Nelayan Bangka Belitung Pangkas Biaya Operasional Lewat Electrifying Marine

PT PLN (Persero) menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) lewat program Electrifiying Marine kepada nelayan di Desa Suak Gual.

Baca Selengkapnya

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

2 hari lalu

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di tanah air

Baca Selengkapnya

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

21 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.

Baca Selengkapnya

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

Kehadiran fasilitas SPKLU menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini bagi kendaraan listrik

Baca Selengkapnya

PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!

24 hari lalu

PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!

PLN telah menyiagakan 1.299 unit SPKLU yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Khusus momen mudik tahun ini, PLN juga menyiagakan petugas yang berjaga 24 jam untuk membantu para pemudik

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

30 hari lalu

Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

PT PLN (Persero) telah menyiapkan 76 SPKLU di 30 lokasi di Bali untuk mendukung mobilitas kendaraan listrik selama periode Lebaran tahun 2024.

Baca Selengkapnya

PLN Siagakan 1.124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum untuk Mudik 2024

37 hari lalu

PLN Siagakan 1.124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum untuk Mudik 2024

PLN juga mengerahkan 3.504 pegawai yang akan stand by selama 24 jam nonstop di SPKLU.

Baca Selengkapnya

PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

37 hari lalu

PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

Berbagai upaya efisiensi dan digitalisasi yang telah dilakukan PLN menjadi kunci dalam mewujudkan komitmen ini.

Baca Selengkapnya

PLN Dukung Kepengurusan Forum Manajemen Risiko BUMN 2024-2027

37 hari lalu

PLN Dukung Kepengurusan Forum Manajemen Risiko BUMN 2024-2027

Kepengurusan Forum Manajemen Risiko dinilai proaktif. Memudahkan kolaborasi antara BUMN.

Baca Selengkapnya

PLN Energi Primer Indonesia Siapkan Gasifikasi Pembangkit di Sulawesi-Maluku

37 hari lalu

PLN Energi Primer Indonesia Siapkan Gasifikasi Pembangkit di Sulawesi-Maluku

Pengembangan program gasifikasi pembangkit turut melibatkan konsorsium.

Baca Selengkapnya