Dana Aspirasi Tabrak Banyak Aturan

Reporter

Editor

Jumat, 26 Juni 2015 06:25 WIB

Ketua Panitia Kerja Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), Totok Dariyanto (kanan) menyerahkan berkas UP2DP kepada Ketua Rapat, Fahri Hamzah (tengah) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, 23 Juni 2015. Rapat paripurna DPR menyetujui UP2DP atau yang biasa disebut dana aspirasi. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menilai dana aspirasi dalam anggaran tahun depan berpotensi menjadi masalah dalam pengelolaan keuangan pusat dan daerah. “Dana aspirasi itu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tapi pengelola dan penanggung jawabnya dinas di daerah. Entah bagaimana jadinya nanti,” kata anggota BPK, Achsanul Qosasi, Kamis 25 Juni 2015.

Achsanul tak ingin ikut campur dalam perbedaan pendapat antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat soal rencana pengalokasian dana aspirasi. Mantan anggota Dewan dari Partai Demokrat ini mengingatkan, undang-undang telah mengatur anggaran daerah harus berasal dari APBD. Begitu pula APBN untuk membiayai proyek kementerian dan lembaga pusat.

Itu sebabnya, Achsanul sangsi budget usulan DPR tersebut bisa dikelola dengan tertib dan lancar. “Dana aspirasi rawan bersilangan kewenangan dan peraturan tentang anggaran,” ucapnya.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai dana aspirasi yang diusulkan Dewan justru melanggar Undang-Undang Keuangan Negara serta Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Koordinator Fitra, Uchok Sky Khadafi, mengatakan undang-undang tersebut jelas menyebut presiden memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. “DPR bukan pengelola, tapi pengawas keuangan negara,” ujarnya.

Rapat paripurna DPR, Rabu lalu, menyepakati usulan dana aspirasi untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Total anggarannya mencapai Rp 11,2 triliun dengan perhitungan Rp 20 miliar per anggota Dewan. Mereka berdalih duit tersebut diperlukan untuk membangun daerah pemilihan. Rencananya Dewan akan menyodorkan proposal resmi kepada pemerintah agar ditampung dalam Nota Keuangan RAPBN 2016 yang dibacakan Presiden pada 16 Agustus nanti.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo menolak karena tidak sesuai dengan kondisi perekonomian yang kini sedang bergejolak. Pemerintah, kata Pratikno, khawatir anggaran 2016 membengkak jika harus menggelontorkan duit Rp 11,2 triliun. “Jadi, dana aspirasi yang diartikan sebagai sebuah item belanja baru di luar program yang direncanakan, ya, jelas tidak bisa,” kata Pratikno di Istana Negara, kemarin.

Tim Komunikasi Kepresidenan, Teten Masduki, mengatakan sikap Presiden masih menunggu masukan dari Menteri Keuangan. Adapun Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro belum mau berkomentar karena belum menerima proposalnya. Seorang pejabat kementerian mengungkapkan kemungkinan besar usulan Dewan ditolak jika proposal berisi program-program baru.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengatakan pemerintah mengabaikan undang-undang bila menolak pembahasan dana aspirasi. Menurut dia, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan anggota Dewan berhak memperjuangkan program pembangunan di daerah pemilihannya.

ANDI RUSLI | REZA ADITYA | INDRI MAULIDAR | PUTRI ADITYOWATI | MUHAMAD RIZKI | AGOENG WIJAYA

Berita terkait

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

4 menit lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya