Kasus Pemimpin Komisi Yudisial, Istana Bantah Klaim Budi Waseso
Jumat, 24 Juli 2015 11:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Istana menyanggah pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dalam pengusutan perkara dua pemimpin Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri. Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, presiden tak pernah memerintahkan polisi untuk segera memeriksa Suparman dan Taufiqurrahman dalam kasus pencemaran nama yang diadukan hakim Sarpin Rizaldi tersebut.
“Enggaklah, bukan begitu maksudnya,” kata Pratikno di Istana Negara, Kamis 23 Juli 2015. “Presiden hanya minta kepada Polri untuk segera mengusut tuntas kasus hukum yang menjadi prioritas.”
Pratikno melanjutkan, presiden menginstruksikan polisi untuk berfokus pada kasus besar yang membawa dampak positif bagi masyarakat. “Tolong di-review kembali pernyataan itu. Sudah diserahkan kepada Menkopolhukam untuk menindaklanjuti arahan presiden tersebut,” ujarnya. “Terlalu banyak permasalahan yang harus diatasi. Sebaiknya fokus kepada penyelesaian hukum yang lebih strategis.”
Budi Waseso dua hari lalu mengatakan penyidik Bareskrim akan mengebut kasus-kasus yang tertunggak seusai Lebaran. Salah satunya kasus pencemaran nama yang dituduhkan kepada dua pemimpin Komisi Yudisial. Menurut Budi, pemeriksaan Suparman dan Taufiqurrahman sudah dijadwalkan oleh penyidik. “Sesuai perintah presiden, setelah Lebaran kami laksanakan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Dua pekan lalu, polisi menetapkan Suparman dan Taufiqurrahman sebagai tersangka. Semula Suparman dan Taufiqurrohman mengomentari putusan praperadilan hakim Sarpin yang memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat itu, putusan Sarpin dinilai melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Merasa namanya tercemar, Sarpin melaporkan mereka ke polisi.
<!--more-->
Sejumlah kalangan menilai penetapan tersangka itu sebagai kriminalisasi. Tokoh senior Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif, menyebutnya sebagai upaya balas dendam. “Ini bukan persoalan hukum, tapi politik, dendam, karena sebelumnya Sarpin sudah dihujat di mana-mana,” katanya, Rabu pekan lalu.
Budi Waseso belum bisa dimintai lagi tanggapan lagi. Adapun Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengakui Presiden Jokowi tak pernah memerintahkan pengusutan kasus tersebut. “Justru kalau bisa diselesaikan ya segera, caranya dengan mediasi,” kata Badrodin. Namun, mediasi yang diupayakan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno masih buntu. “Kami tunggu sampai kedua pihak mau berdamai,” kata Badrodin. “Mediasi ini tidak hanya sekali tapi terus-menerus.”
Selama mediasi, kata Badrodin, polisi bisa saja menunda proses penyidikan. “Kasus ini tidak bisa begitu saja dihentikan karena Sarpin belum mau mencabut laporannya,” ujarnya.
REZA ADITYA | PUTRI ADITYOWATI | MOYANG KASIH DEWIMERDEKA | ANTONS