TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso meralat pernyataannya bahwa ia telah mendapat instruksi Presiden Joko Widodo dalam menangani kasus Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Taufiqurrohman Syahuri.
Budi menyatakan tak ada instruksi Presiden untuk mentersangkakan dua komisioner lembaga pengawas hakim itu. "Enggak ada instruksi Presiden atau siapa pun. Penegakan hukum ya setegak-tegaknya. Sesuai dengan fakta, tanpa kriminalisasi dan rekayasa," kata dia di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 27 Juli 2015.
Sebelumnya Budi Waseso mengklaim penyidik Bareskrim akan mengebut pengusutan kasus-kasus dua komisioner KY setelah Lebaran. Budi beralasan keputusan tersebut merupakan perintah dari Presiden Jokowi. Selain meralat pernyataannya, Budi Waseso mempersilakan pihak-pihak yang bersengketa agar berdamai. "Kami hanya melayani laporan masyarakat saja," ujarnya.
Suparman dan Taufiq ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim karena merasa terhina oleh pernyataan mereka yang menilai dirinya telah merusak tatanan hukum dan melanggar etika hakim lantaran mengabulkan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Peneliti dari Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, menilai Budi Waseso plin-plan dalam mengeluarkan pernyataan berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik Sarpin ini. Bahkan Erwin menilai Waseso sengaja mencatut nama Presiden Joko Widodo dalam pengusutan kasus dua komisioner KY. "Seperti menyatakan kebohongan kepada masyarakat," kata Erwin.
Menurut Erwin, Budi Waseso telah melanggar etika sebagai anggota polisi lantaran telah membohongi publik. "Di negara maju, sudah sepantasnya pejabat tersebut mengundurkan diri," kata dia. Erwin meminta Jokowi mengambil sikap tegas terhadap Budi Waseso. "Jika Presiden ingin dihargai, sudah seharusnya ganti posisi Kabareskrim," kata dia.
Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, juga meminta Presiden Jokowi menegur Budi Waseso. “Jokowi harus mengingatkan Kabareskrim karena ulah dia mentersangkakan orang yang melaksanakan tugas negara itu sama saja mempermalukan Presiden sendiri,” ujarnya.
Saat dimintai konfirmasi soal “ralat’ Waseso ini, Menteri Sekretaris Negara Pratikno hanya berujar pendek, "Kan dulu sudah pernah saya bilang, itu tak ada perintah dari Presiden."
Mengenai kelanjutan nasib Waseso, Pratikno menolak berkomentar. Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti pun tak mau banyak bicara. "Saya no comment dulu, kok kesannya mengadu domba Buwas (Budi Waseso) dan Presiden.”
DEWI SUCI RAHAYU | INDRA WIJAYA | FAIZ NASHRILLAH | ISTIQOMATUL HAYATI
Berita terkait
Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi
9 hari lalu
Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaSaatnya Pramuka Berperan Tingkatkan Kualitas Generasi Muda
27 hari lalu
Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso bersyukur dengan disahkannya jajaran Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2028.
Baca SelengkapnyaPergantian Kepala Bulog Disinggung di MK, Budi Waseso Bilang Tak Ada Masalah
27 hari lalu
Hakim konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan alasan Buwas diganti Wakil Menteri Perdagangan 2011-2014 Bayu Krisnamurthi di tengah masa kritis.
Baca SelengkapnyaKetua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut
28 hari lalu
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso mengingatkan pramuka sudah ada sejak zaman kemerdekaan.
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini
40 hari lalu
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaCerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS
48 hari lalu
Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaMenanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis
23 Februari 2024
Warga Karimunjawa Daniel Frits menghadapi kriminalisasi atas upayanya menolak kehadiran tambak udang.
Baca SelengkapnyaPelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi
14 Februari 2024
Bambang Widjojanto sebut pelaporan 3 pakar hukum dan sutradara Dirty Vote ke polisi, sebagai tindakan kriminalisasi melawan hukum dan konstitusi.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi
14 Februari 2024
Alih-alih memidanakan pihak yang terlibat dalam film Dirty Vote, berbagai lembaga pengawas seharusnya memproses fakta kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya