TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti. Kedua tersangka penyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu dijebloskan ke penjara setelah diperiksa selama sembilan jam.
Gatot dan Evi bungkam ketika dicecar wartawan perihal kasusnya saat keluar dari gedung KPK pada pukul 21.06. Oleh petugas, Gatot dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Adapun Evi mendekam di Rumah Tahanan KPK di gedung komisi antikorupsi. “Klien kami ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini,” kata pengacara keluarga Gatot, Razman Arief Nasution, di KPK, Senin 3 Agustus 2015.
Peran Gatot dan Evi diungkap oleh Haerudin Massaro—pengacara sekaligus paman tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry. Gerry—pengacara dari firma hukum Otto Cornelis Kaligis—ditangkap di Medan saat diduga akan memberikan uang kepada hakim PTUN. Suap ini diduga diberikan agar hakim memenangkan pemerintah Sumatera Utara dalam tuduhan korupsi dana bantuan.
Menurut Haerudin, KPK telah mengantongi percakapan telepon para tersangka, termasuk perbincangan Evi dan Gerry ihwal rencana pemberian duit buat hakim. “Waktu diperiksa penyidik, Gerry diperdengarkan sadapan teleponnya dengan Evi,” kata Haerudin, kemarin.
Haerudin menyatakan percakapan telepon itu memperjelas peran Evi yang memerintahkan Gerry untuk segera menyerahkan uang kepada hakim PTUN Medan. “Bapak sudah saya marahi, kamu langsung saja,” Haerudin menirukan ucapan Evi di telepon. Yang dimaksud “bapak” adalah Gatot.
Menurut Haerudin, penyidik KPK telah mendapat pengakuan Gerry ihwal pertemuannya dengan Gatot di rumah dinas gubernur di Medan pada 6 Juli lalu. Dalam pertemuan tersebut, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu meminta Gerry menceritakan perkembangan sidang gugatan atas penyelidikan Kejaksaan Tinggi Medan dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang putusannya bakal dibacakan keesokan harinya.
Kejaksaan Tinggi digugat oleh anak buah Gatot, Ahmad Fuad Lubis, lantaran perkara yang sama telah diambil alih Kejaksaan Agung. Fuad Lubis menggunakan jasa kantor pengacara Kaligis, di mana Gerry sebagai salah satu kuasa hukumnya. “Selain bertanya soal aspek hukum, Gatot juga bertanya soal ‘kelancarannya’,” ujar Haerudin.
Kepada Gatot dalam pertemuan itu, Gerry melaporkan bahwa Tripeni Irianto Putro, ketua majelis hakim sekaligus Ketua PTUN Medan, tak mau menerima uang —belakangan meminta imbalan dan ditangkap KPK. “Setelah mendengarkan laporan Gerry, Gatot kemudian mengeluh soal kecurigaannya terhadap orang-orang yang ingin menyeret dia ke kasus Bansos.”
Keesokan harinya, pada 7 Juli, majelis hakim dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Ahmad Fuad Lubis. Hakim menyatakan penyelidikan Kejaksaan Tinggi harus dihentikan.
Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji tak membantah lembaganya telah mengantongi bukti percakapan tadi. Tapi dia menolak menjelaskan lebih jauh. “Tidak mungkin saya ungkap strategi penyidikan,” katanya.
Adapun Razman Arief Nasution membantah kliennya terlibat penyuapan. “Evi telah membuat surat untuk O.C. Kaligis dan ditembuskan ke penyidik KPK. Semoga dengan itu kasus ini dibuka sejelas-jelasnya,” katanya tanpa menyebutkan isi surat itu.
MUHAMAD RIZKI | ANTONS
Berita terkait
KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut
11 Agustus 2020
Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.
Baca SelengkapnyaKasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara
28 Juli 2020
KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara
22 Juli 2020
KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
Baca Selengkapnya14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo
30 Januari 2020
KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Baca SelengkapnyaEmpat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
14 Februari 2019
Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.
Baca Selengkapnya4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan
6 November 2018
Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.
Baca SelengkapnyaKasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara
28 Agustus 2018
KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan APBD.
Baca Selengkapnya2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa
21 Agustus 2018
Keduanya itu termasuk dalam 38 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Baca SelengkapnyaGiliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK
12 Juli 2018
Saat ini, sembilan dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut sudah ditahan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri
25 April 2018
Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut itu merupakan tersangka penerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
Baca Selengkapnya